Menkomdigi Meutya Hafid.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih Untuk 10 juta data biometrik pelanggan seluler telah terekam Untuk jangka waktu 22 hari, atau Dari registrasi pelanggan berbasis biometrik resmi diterapkan Di 1 Juli 2026. Capaian ini merupakan hasil awal pelaksanaan Peraturan Pejabat Tingginegara (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemanfaatan Keahlian biometrik Untuk registrasi pelanggan jasa Komunikasi.
Sebagai informasi, aturan yang diterbitkan Di Januari 2026 itu mulai berlaku efektif Di 1 Juli 2026 dan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi pengenalan wajah.
“Untuk masa waktu ini sudah dilaksanakan lebih Untuk 10 juta data biometrik Untuk pelanggan operator seluler,” kata Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid Untuk Peristiwa Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik Hingga Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Menurut Meutya, Aturan registrasi biometrik bertujuan memperkuat perlindungan konsumen Untuk berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler Bersama identitas palsu atau tidak terverifikasi.
Ia menjelaskan bahwa Bangsa perlu hadir Sebagai mengamankan Kelompok Untuk kejahatan digital, terutama yang muncul akibat penggunaan nomor seluler tanpa identitas sebenarnya atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu.
Komdigi juga Mendorong percepatan pelaksanaan registrasi biometrik. Meutya menyebut pemerintah berharap jumlah data biometrik yang terkumpul dapat bertambah 10 juta lagi Untuk satu bulan Hingga Di.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: 10 Juta Data Biometrik Terekam Untuk 22 Hari, Komdigi Targetkan Tambahan 10 Juta Bulan Di : Pintu Informasi Ototekno











