Jakarta (Pintu Informasi) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi per polis Ke asuransi Kesejaganan Merasakan kenaikan sebesar 43,01 persen Ke 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan nilai premi yang tinggi itu Memberi tekanan, baik Pada pemegang polis maupun industri asuransi.
“Beberapa pemegang polis itu merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi. Lalu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi Kesejaganan terjadi penurunan,” kata Ogi Untuk Diskusi Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pakar sarankan bentuk lembaga Proses Hukum khusus sengketa asuransi
Ke tahun 2022, terdapat 82 perusahaan yang menjual produk asuransi Kesejaganan, Sambil Di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 78 perusahaan.
“Ada empat perusahaan yang tidak lagi menjual asuransi Kesejaganan Lantaran beberapa faktor, Pintu Informasi lain klaimnya cukup tinggi,” tambahnya.
Akansegera tetapi, jumlah premi yang tercatat terus Menimbulkan Kekhawatiran tiap tahunnya. Ke 2021, jumlah nilai premi asuransi Kesejaganan sebesar Rp19,17 triliun, Lalu Menimbulkan Kekhawatiran menjadi Rp22,09 triliun Ke 2022, Rp26,26 triliun Ke 2023, dan Rp40,19 triliun Ke 2024.
Baca juga: OJK sebut skema “co-payment” asuransi Untuk premi lebih murah
Sejalan Di itu, jumlah polis yang diterbitkan juga terus Menimbulkan Kekhawatiran, Di perbandingan sebanyak 27,82 juta polis Ke 2021 dan 31,34 juta polis Ke 2024.
“Artinya, Kelompok mulai Memahami kebutuhan asuransi Kesejaganan, meski premi asuransi itu ada kenaikan,” ujar Ogi.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Pintu Informasi 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Pintu Informasi.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK catat nilai premi asuransi Kesejaganan naik 43,01 persen Ke 2024











