Ilustrasi.
JAKARTA – Kota Mumbai Di India telah memberlakukan larangan Pada pengeras suara atau loudspeaker, termasuk yang digunakan Ke tempat ibadah dan bangunan keagamaan. Tindakan ini diambil mengikuti perintah Di Lembaga Proses Hukum Tinggi Bombay Ke Januari tahun ini, Bersama alasan Pelanggar aturan polusi suara.
“Semua pengeras suara Di bangunan keagamaan telah disingkirkan. Mumbai kini bebas Di pengeras suara Di semua bangunan keagamaan,” kata Komisaris Polisi Mumbai Deven Bharti kepada PTI Ke Sabtu, (28/6/2025).
Merespons pembatasan penggunaan pengeras suara ini, enam masjid Di Mumbai telah Menerapkan Inisiatif telepon seluler bernama Online Azan Sebagai menyampaikan azan langsung kepada jamaah secara langsung. Inisiatif yang dikembangkan Dari perusahaan yang berbasis Di Tamil Nadu ini menawarkan alternatif pengeras suara tradisional, yang memungkinkan jamaah mendengarkan azan Di masjid Di lingkungan mereka Melewati telepon pintar mereka.
Fahad Khalil Pathan, pengurus Masjid Mahim Juma Di Mumbai menjelaskan bahwa Inisiatif ini memungkinkan User Sebagai tetap terhubung Bersama waktu shalat, terutama Di Ramadhan dan periode lain ketika pengumuman publik dibatasi.
“Inisiatif ini muncul Sesudah tindakan keras polisi Pada penggunaan pengeras suara, Di mana petugas Melakukan Kunjungan Di masjid dan memperingatkan bahwa penggunaan pengeras suara dapat mengakibatkan tindakan. Hal ini menyebabkan masjid menonaktifkan Sambil Itu sistem suaranya,” katanya kepada PTI.
Pathan menjelaskan bahwa Lembaga Proses Hukum Tinggi Bombay tidak melarang pengeras suara tetapi telah menetapkan batas suara yang diizinkan—55 desibel Ke siang hari dan 45 Ke malam hari.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Loudspeaker Dibatasi Di Tempat Ibadah, Masjid Kota India Gunakan Inisiatif Sebagai Kumandangkan Azan : Pintu Informasi Techno











