Jakarta (Di) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Bangsa RI serta sejumlah kementerian dan lembaga Yang Terkait Bersama berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) Di Qatar Hingga Indonesia.
“Proses pemulangan AAG dilaksanakan Lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi Bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Dukungan penuh Di KBRI Di Qatar,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana Di konferensi pers Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
OJK menahan Adrian yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan melakukan penghimpunan dana Kelompok secara melanggar Syarat perundang-undangan Di periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Di ini, ia mengatakan Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan Di Rutan Bareskrim Polri Sebagai proses hukum Lebih Jelas.
Di proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi Bersama Kejaksaan Agung RI Di menjerat Dugaan Pelaku Bersama Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, Bersama ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Dugaan Pelaku diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle Sebagai menghimpun dana ilegal Bersama mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree), kata Yuliana, menambahkan.
“Dana tersebut Lalu digunakan Di lain Sebagai kepentingan pribadi,” ujar dia.
Di tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, Dugaan Pelaku tidak kooperatif dan justru diketahui berada Di Doha, Qatar.
Penyidik OJK Lalu menetapkan AAG sebagai Dugaan Pelaku, dan Lewat koordinasi intensif Bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Politik Luar Negeri Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice Di 14 November 2024.
“Di Kontek Sini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur Forumekonomiglobal to Forumekonomiglobal berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Berikutnya Kementerian Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor Dugaan Pelaku,” kata Yuliana.
OJK pun, menurut dia, terus berkoordinasi Bersama Bareskrim Polri Yang Terkait Bersama laporan korban yang masuk Hingga Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Bangsa RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas Dukungan dan kerja sama Di pemulangan Dugaan Pelaku AAG.
“Kami meyakini bahwa sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Di memperkuat penegakan hukum Di sektor jasa keuangan serta Menyediakan perlindungan kepada Kelompok,” kata Yuliana.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK pulangkan mantan CEO Investree Adrian Gunadi Di Qatar Hingga RI











