– Lembaga Studi Anti Kejahatan Keuangan (LSAK) Melakukan diskusi publik bertajuk Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal Ke Balik RUU KUHAP Ke Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025). Peristiwa ini dihadiri Didalam perwakilan berbagai universitas Ke Jakarta dan Menampilkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (), Erfandi, sebagai narasumber.
Untuk pemaparannya, Erfandi secara tegas Berkata dukungannya Di pengesahan RUU KUHAP yang Mutakhir. Menurutnya, rancangan KUHAP yang Mutakhir lebih baik dibandingkan Didalam KUHAP yang berlaku Sebelum 1981.
“Yang Berhubungan Didalam Didalam RUU KUHAP, kita harus melihatnya Didalam jernih. Ini adalah langkah perbaikan Aturan Pidana kita, dan saya mendukung penuh agar segera disahkan,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (21/3/2025).
Erfandi menambahkan bahwa Kendati ada pro dan kontra, draf RUU KUHAP yang memuat 334 pasal merupakan bentuk perbaikan hukum. Ia mencontohkan perubahan signifikan Untuk pasal Yang Berhubungan Didalam Tindak Kekerasan seksual.
“Jika Sebelumnya, Untuk Tindak Kejahatan hubungan seksual suka sama suka tidak bisa diproses hukum Kendati pihak keluarga tidak setuju, kini Untuk RUU KUHAP yang Mutakhir, laporan semacam itu dapat diajukan Hingga pihak berwenang,” jelasnya.
Tetapi, Ke balik dukungannya Di RUU ini, Erfandi juga menekankan pentingnya memperkuat posisi polisi Untuk sistem penyidikan, tetapi Didalam batasan yang jelas Sebagai mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Polisi memang perlu diperkuat, tetapi harus ada pembatasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan seperti yang terjadi Ke KUHAP Sebelumnya. Untuk pasal 23, misalnya, disebutkan bahwa jika laporan tidak diterima Didalam penyidik, pelapor dapat mengajukan laporan Hingga penyidik Ke atasnya atau Hingga pengawas Untuk jangka waktu 14 hari,” tutupnya.
Diskusi ini membuka wawasan peserta Yang Berhubungan Didalam berbagai aspek Untuk RUU KUHAP, khususnya Untuk aspek penyidikan dan perlindungan hak-hak Kelompok Untuk sistem Aturan Pidana yang lebih transparan dan akuntabel. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Sebut Banyak Pasal yang Lebih Baik











