Sebagai mencapai hal tersebut (Kemajuan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat
Jakarta (Di) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya data industri yang andal dan akurat sebagai dasar pengambilan Aturan Sebagai mencapai target Kemajuan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Kepala Negara RI Prabowo Subianto.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Untuk Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan Berkata struktur dan pendataan industri harus diperkuat agar sektor industri mampu Merangsang Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara secara signifikan.
Menurut Adie, Kemajuan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan fondasi kokoh berupa data industri yang lengkap, valid dan akurat Sebagai mendukung penyusunan Aturan secara cepat, tepat dan terukur.
“Sebagai mencapai hal tersebut (Kemajuan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat,” kata Adie Untuk sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring Di Jakarta, Jumat.
Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain Lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) merupakan aturan Terbaru yang diterbitkan Ke 26 Maret 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan data Bagi pelaku industri.
Sosialisasi Permen itu menurut Adie penting dilakukan Lantaran merupakan langkah strategis Untuk membangun sistem data industri yang solid sebagai penopang Aturan industri nasional.
Langkah itu juga bertujuan Sebagai memperkuat pembangunan Keadaan Ekonomi Negara Lewat penyediaan data akurat yang dapat digunakan Untuk pengambilan keputusan secara efektif, cepat, dan tepat sasaran Di sektor industri.
Adie menuturkan pemerintah telah menetapkan target Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara sebesar 8 persen Ke 2025–2029 sebagai Pada Untuk upaya keluar Untuk perangkap pendapatan menengah atau middle income trap yang membayangi Negeri berkembang.
Penyesuaian yang dilakukan berdasarkan peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri (permen) itu mempunyai tujuan, agar terjadi relevansi secara bersamaan Untuk rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri Bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang membutuhkan data Untuk frekuensi triwulan secara terperinci.
“Sebagai Pada Untuk strategi ini kita berkomitmen Sebagai mewujudkan Indonesia sebagai Negeri maju Bersama ekonomi yang Lebihterus kuat, berdaya saing dan mandiri,” ucapnya.
Kemenperin telah menerbitkan aturan Terbaru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional Lewat kewajiban pelaporan berkala Bersama para pelaku industri.
Regulasi itu menggantikan peraturan Sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Lewat Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Untuk regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan Lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).
Baca juga: Kemenperin kembali buka pendaftaran 22 sekolah vokasi
Baca juga: Kemenperin menerbitkan aturan Terbaru pelaporan data industri nasional
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kemenperin: Data industri andal dukung target ekonomi tumbuh 8 persen











