wajib Pph yang telah mengaktivasi Coretax per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta
Jakarta (Di) – Direktorat Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan Berkata wajib Pph bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir Di 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Komunitas DJP Kemenkeu Rosmauli Berkata imbauan agar wajib Pph segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) Di Coretax merupakan langkah mitigasi Bagi menghindari penumpukan proses Di periode laporan SPT Tahunan.
“Di prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib Pph Di Coretax dapat dilakukan Sebelumnya wajib Pph memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli Lewat surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, dikutip Di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan wajib Pph dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri Di mengikuti langkah-langkah Di tautan tutorial resmi DJP.
Misalnya, situs web akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax Di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib Pph yang Merasakan kendala teknis Yang Terkait Di perubahan data Supaya memerlukan pendampingan atau asistensi Di Kantor Pph, DJP mengimbau wajib Pph mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak.
Hal itu bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola Di baik.
Rosmauli Berkata seluruh layanan perpajakan Di Kantor Pph tidak dipungut biaya atau gratis.
Maka Di itu, dia meminta Komunitas Bagi tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada Di berbagai bentuk Mengambil Keuntungan yang mengatasnamakan petugas Pph atau menjanjikan percepatan layanan Di imbalan tertentu.
Adapun jumlah wajib Pph yang telah mengaktivasi Coretax per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta.
Di jumlah tersebut, aktivasi didominasi Dari wajib Pph orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP.
Sambil Itu, WP Badan tercatat 805.607 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.208, dan pelaku Perdagangan Lewat Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai Disekitar 14 juta hingga pelaporan SPT.
Baca juga: DJP catat 9,87 Juta wajib Pph sudah aktivasi akun Coretax
Baca juga: Kemenkeu uji coba Coretax dua kali Bagi pastikan kesiapan sistem
Baca juga: DJP: 79 ribu Kopdes Merah Putih telah terdaftar Di Coretax
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Bagi AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Aktivasi Coretax masih bisa dilakukan hingga pelaporan SPT











