Jakarta (Di) – Gubernur Bank Indonesia (Bankindonesia) Perry Warjiyo memastikan, proses pergantian atau pengisian jabatan Deputi Gubernur Untuk menggantikan Juda Agung tidak Berencana mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bankindonesia sebagai Pengatur Moneter, sebagaimana diamanatkan Di undang-undang.
Perry mengatakan, pengambilan keputusan Di Pengatur Moneter Indonesia dilakukan Di Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan Lewat Asosiasi-Asosiasi yang ada.
“Proses pengambilan keputusan Keputusan Di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional Di tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinergi erat Di Keputusan pemerintah Untuk bersama menjaga stabilitas dan Merangsang Perkembangan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry Di konferensi pers secara daring Di Jakarta, Rabu.
Lebih Jelas, Perry menjelaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur dilaksanakan sehubungan Di pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur Bankindonesia Di 13 Januari 2026.
Surat Di surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Kepala Negara RI Di tembusan kepada Ketua Wakil Rakyat RI dan Gubernur Bankindonesia.
Di 14 Januari 2026, Gubernur Bankindonesia menyampaikan kepada Kepala Negara rekomendasi usulan tiga Kandidat Deputi Gubernur, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Hal ini dilakukan sesuai Syarat Di Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur.
Lanjutnya, Kepala Negara telah menyampaikan usulan tiga orang Kandidat Deputi Gubernur tersebut kepada Wakil Rakyat guna Memperoleh persetujuan sebagaimana Syarat dan proses pengaturan Di undang-undang.
“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada Wakil Rakyat Untuk Menyediakan persetujuan Di salah satu Di tiga orang Kandidat Deputi Gubernur tersebut,” kata Perry.
Untuk diketahui, Komisi XI Wakil Rakyat RI telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Di tiga Kandidat Deputi Gubernur Bankindonesia Di Jumat (23/1) dan Senin (26/1) yang Berencana berlangsung secara terbuka Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta.
Uji kelayakan Di Jumat (23/1) dilaksanakan Di satu sesi Untuk satu orang Kandidat, Sambil Itu Di Senin (26/1) berlangsung Di dua sesi Untuk dua Kandidat.
Ketua Komisi XI Wakil Rakyat RI Mukhamad Misbakhun Di Senin (19/1) mengatakan bahwa penyelenggaraan fit and proper test harus segera dilakukan agar kekosongan jabatan Di jajaran Dewan Gubernur Bankindonesia tidak berlangsung terlalu lama.
Ketika ditanya wartawan mengenai kekhawatiran Topik independensi Bankindonesia menyusul masuknya Wakil Pejabat Tingginegara Keuangan Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat, Misbakhun menepis hal tersebut Di menilai bahwa Wamenkeu Memiliki kompetensi yang memadai Agar layak menjadi salah satu Kandidat Dewan Gubernur Bankindonesia.
Yang Berhubungan Di pencalonan ini, Thomas Djiwandono sudah tidak masuk struktur kepengurusan partai dan Di 31 Desember 2025 sudah mengundurkan diri Di Partai Gerindra. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi Di Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Di Rabu (21/1).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Bankindonesia: Pergantian Deputi Gubernur tak pengaruhi kewenangan Pengatur Moneter











