Banda Aceh, Aceh (Pintu Informasi) – Kantor Daerah Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Aceh Berkata sampai Di ini sebanyak 155.495 wajib Retribusi Negara Di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sudah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun Retribusi Negara 2025.
Kepala Kantor Daerah DJP Aceh Ahmad Djamhari Di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat, mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya.
Batas penyampaian SPT Untuk wajib Retribusi Negara orang pribadi Di 31 Maret 2024 dan wajib Retribusi Negara badan Di 30 April 2024.
“Berdasarkan data per 5 Maret 2026, wajib Retribusi Negara yang sudah menyampaikan SPT tahun Retribusi Negara 2025 sebanyak 155.495 ribu, baik SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh badan,” katanya.
Di 155.495 wajib Retribusi Negara yang sudah menyampaikan SPT, kata dia, sebanyak 153.242 SPT Di antaranya merupakan wajib Retribusi Negara orang pribadi.
Sedangkan, wajib Retribusi Negara badan yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 2.253 wajib Retribusi Negara.
Ahmad menyebutkan jumlah wajib Retribusi Negara yang wajib melaporkan SPT tahunan Di Provinsi Aceh sebanyak 386.888, yang terdiri atas 372.467 wajib Retribusi Negara orang pribadi dan 14.421 wajib Retribusi Negara badan.
“Berdasarkan aturan, penyampaian SPT tahunan PPh Untuk wajib Retribusi Negara orang pribadi paling lama tiga bulan Setelahnya akhir tahun Retribusi Negara atau 31 Maret. Sedangkan, wajib Retribusi Negara badan, paling telat empat bulan Setelahnya tahun Retribusi Negara atau 30 April,” katanya.
Ahmad mengatakan penyampaian SPT tahunan diatur berdasarkan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 1983 tentang Syarat umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah Bersama Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kata dia, wajib Retribusi Negara yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan Setelahnya batas waktu ditentukan dikenakan Pembatasan denda Rp100 ribu Untuk wajib Retribusi Negara orang pribadi.
Sedangkan, Pembatasan denda Untuk wajib Retribusi Negara badan yang tidak menyampaikan SPT tahunan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang sebesar Rp1 juta.
“Selain denda, Pembatasan pidana juga bisa diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Bersama sengaja tidak menyampaikan atau melaporkan SPT tahunan,” kata Ahmad.
Yang Berhubungan Bersama kendala penyampaian SPT tahunan, kata dia, Di Umumnya wajib Retribusi Negara orang pribadi belum Memperoleh bukti potong Retribusi Negara Di pemberi kerja yang menjadi dasar pengisian SPT tahunan.
“Kendala lainnya, wajib Retribusi Negara belum terbiasa melaporkan SPT tahunan menggunakan Alat Lunak Coretax yang Terbaru diberlakukan tahun ini,” kata Ahmad.
DJP Aceh, kata dia, mengimbau wajib Retribusi Negara, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan atau menyampaikan SPT tahunan jauh Sebelumnya batas waktu akhir guna menghindari padatnya antrean pelaporan.
“Jika wajib Retribusi Negara Merasakan kendala melaporkan SPT tahunan Melewati Coretax, DJP Aceh siap mendampingi hingga tuntas. Kami juga terus mengampanyekan pendampingan pelaporan SPT tahunan,” kata Ahmad Djamhari.
Pewarta: M Haris Setiady Agus
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Pintu Informasi 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Pintu Informasi.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: DJP: 155.495 wajib Retribusi Negara Di Aceh sampaikan SPT











