Jakarta (Ditengah) – Ikatan Konsultan Pajak Lainnya Indonesia (IKPI) mengatakan profesi konsultan Pajak Lainnya Pada ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang Untuk menjalankan profesi agar terlindungi Didalam kriminalisasi.
“Kami terus suarakan perlindungan Pada konsultan Pajak Lainnya, dan kami sudah Hingga Komisi 11 Lembaga Legis Latif RI sebagai aspirasi asosiasi,” kata Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld Pada Berpartisipasi Untuk ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI Ke Jakarta, Kamis.
Menurut dia, IKPI berperan aktif Untuk Mendorong penerbitan undang-undang konsultan Pajak Lainnya Sebab Pada ini, setiap kali ada masalah hukum, para konsultan mengikuti KUHP Ke Umumnya.
Untuk itu, IKPI Mendorong anggotanya Membahas Pembelajaran formal Untuk rangka memperkuat asosiasi agar dapat berkontribusi Untuk penyusunan peraturan.
Ke Pada Yang Sama, Anggota IKPI Faryanti Tjandra yang resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum Didalam Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai Pada ini, konsultan Pajak Lainnya tidak Memiliki payung hukum yang “lex specialis”.
Supaya, kata dia, Pada ini, para konsultan Pajak Lainnya Untuk menjalankan profesi mereka, hanya diatur Dari Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK), yang hanya mengatur mengenai administrasi dan tata cara menjadi konsultan Pajak Lainnya, Tetapi tidak ada perlindungan profesi.
“Pada ini, kalau sampai ada Peristiwa Pidana Ke konsultan Pajak Lainnya itu menggunakan KUHP Ke Umumnya, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum ada,” tutur Faryanti.
Baca juga: IKPI: Perlu terobosan besar realisasikan target Pajak Lainnya 2026
Untuk itu, Untuk disertasi berjudul “Konstruksi Aturan Pidana Untuk Perlindungan Konsultan Pajak Lainnya Didalam Tindakan Kriminalisasi Melewati Keputusan Regulasi Untuk Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak Lainnya Ke Indonesia”, Faryanti mengaku ingin menegaskan profesi tersebut membutuhkan payung hukum.
Faryanti yang juga menjabat Sekretaris IKPI cabang Jakarta Selatan itu pun menceritakan alasannya memilih tema disertasi tersebut Sebab kegelisahannya sebagai praktisi konsultan Pajak Lainnya yang melihat profesi tersebut belum Memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Saya Membahas tema ini Sebab profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan Pajak Lainnya dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas,” ujar Faryanti.
Dia juga memandang posisi konsultan Pajak Lainnya Pada ini cukup rentan Sebab kerap terseret persoalan pidana ketika menjalankan jasa profesional Untuk wajib Pajak Lainnya.
Padahal, sambung dia, konsultan Pajak Lainnya Memiliki peran penting Untuk membantu kepatuhan perpajakan dan mendukung penerimaan Negeri.
“Banyak Peristiwa Pidana konsultan Pajak Lainnya terseret Perkara Pidana pidana Pada Memberi jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika Membahas konsentrasi Aturan Pidana,” ungkap Faryanti.
Baca juga: IKPI gandeng Kementerian Usaha Mikro Kecil perkuat literasi perpajakan pelaku usaha
Baca juga: IKPI dorong kepatuhan wajib Pajak Lainnya nasional lewat kegiatan strategis
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © Ditengah 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Didalam Kantor Berita Ditengah.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: IKPI sebut konsultan Pajak Lainnya butuh payung hukum Untuk jalankan profesi











