JAKARTA – Koordinator Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto , Febri Diansyah menyampaikan setidaknya ada empat kejanggalan di dakwaan yang digunakan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Keempatnya menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji serta dinyatakan berkekuatan hukum masih oleh pengadilan.
Pertama, pengaplikasian data yang salah di dakwaan. Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kiemas memperoleh ucapan nol di pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang mana telah dilakukan diuji di Putusan Nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kiemas justru memperoleh kata-kata terbanyak.
“Ini bertentangan dengan fakta yang dimaksud ada dan juga menyebabkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain pada balik dakwaan ini,” kata Febri pada jumpa pers di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dua, pertemuan tiada resmi yang diklaim KPK. Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan rapat tiada resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum pada putusan nomor 28 yang tersebut mengadili Wahyu Setiawan dan juga Agustiani Tio menyatakan bahwa konferensi Hasto dengan KPU adalah rapat resmi pada waktu rekapitulasi ucapan pada April serta Mei 2019.
“Tidak ada konferensi tidak ada resmi seperti yang dimaksud dituduhkan,” ujarnya.
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri juga menyetujui rencana pemberian uang terhadap Wahyu Setiawan. Namun, pada putusan nomor 28, tidak ada ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
“Ini adalah tuduhan yang digunakan tiada berdasar kemudian sudah ada diuji di dalam persidangan sebelumnya,” tuturnya.
Empat, sumber dana yang digunakan keliru. Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 jt melalui Kusnadi terhadap Donny Tri Istiqomah, yang dimaksud ujungnya diberikan terhadap Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana yang disebutkan adalah Harun Masiku, tidak Hasto Kristiyanto.
“Ini jelas sekali di putusan nomor 18, sumber dana bukanlah dari Hasto,” tegasnya.











