Kanal ini tidak terbatas Ke pengaduan Yang Berhubungan Bersama crypto exchange (bursa kripto), tetapi juga mencakup berbagai Karya lain Di ekosistem (Digital Rantai Blok dan kripto nasional)
Jakarta (Di) – Asosiasi Digital Rantai Blok Indonesia (ABI) Memperkenalkan portal pelindungan konsumen yang dapat digunakan Bersama Kelompok Sebagai mengajukan aduan Yang Berhubungan Bersama berbagai permasalahan Di ekosistem Digital Rantai Blok dan kripto nasional.
Selain sebagai upaya penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Ketua Umum ABI Robby Bun Mengungkapkan bahwa Pembaharuan tersebut bertujuan Sebagai memperkuat kepercayaan konsumen Pada industri aset kripto Ke Indonesia.
“Kanal ini tidak terbatas Ke pengaduan Yang Berhubungan Bersama crypto exchange (bursa kripto), tetapi juga mencakup berbagai Karya lain Di ekosistem (Digital Rantai Blok dan kripto nasional), termasuk project, layanan berbasis Digital Rantai Blok, hingga potensi penyalahgunaan yang merugikan Kelompok,” ujarnya Di Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 Ke Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan Di konsumen dan para pelaku industri Sebagai menindaklanjuti dan mencari penyelesaian Pada setiap permasalahan yang muncul.
Robby Mengungkapkan, setiap laporan Akansegera disampaikan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab, Agar proses penanganan masalah menjadi lebih jelas dan terarah.
Ia memastikan bahwa seluruh data para pengadu aman dan terlindungi kerahasiaannya. Pihaknya pun mengimbau Kelompok Sebagai tidak ragu memanfaatkan portal tersebut.
“Bersama Sebab Itu, Untuk teman-teman yang ingin melakukan pengaduan, silakan. Tidak perlu khawatir Pada adanya intimidasi. Kami menjamin bahwasannya data yang Anda submit (kirimkan) kepada asosiasi itu terlindungi baik sesuai peraturan OJK yang Pada ini berlaku Pada pelindungan konsumen,” tuturnya.
Robby menilai, Pada ini industri Digital Rantai Blok dan kripto Ke Indonesia tidak lagi berada Ke tahap eksperimental, tapi telah menjadi Dibagian Di sistem keuangan dan digital yang lebih luas.
Akan Tetapi, sektor tersebut masih Berjuang Bersama tantangan Yang Berhubungan Bersama rendahnya tingkat 8 Kelompok, maraknya Karya ilegal, serta cepatnya dinamika regulasi berubah, Ke Samping pelindungan konsumen dan kepercayaan Kelompok yang belum optimal.
Sebagai mengatasi tantangan tersebut, asosiasi, pelaku industri, dan pemerintah terus memperkuat dan Menyusun ekosistem aset kripto nasional Lewat tiga pilar utama.
“(Pilar) pertama adalah bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi secara real time. Kedua, pedagang sebagai titik akses langsung Hingga investor Peritel. Ketiga, clearing dan custody sebagai penjamin Perlindungan aset Untuk seluruh User aset kripto yang ada Ke Indonesia Pada ini,” kata Robby Bun.
Baca juga: Bursa Kripto CFX inisiasi kurangi biaya transaksi secara bertahap
Baca juga: Udinus Semarang terapkan ijazah berbasis Digital Rantai Blok cegah pemalsuan
Baca juga: Tokocrypto bukukan nilai transaksi Rp160 triliun sepanjang 2025
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: ABI hadirkan portal pengaduan Kelompok Yang Berhubungan Bersama industri aset kripto











