–
Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (RUU KUHAP) yang kini Di dibahas Bersama Wakil Rakyat dan menjadi pembahasan Ke forum-forum akademis Hingga tingkat nasional, kini menuai beragam tanggapan Bersama kalangan pakar hukum.
Hingga Di Komentar Pada sejumlah pasal kontroversial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono justru Memberi pandangan yang lebih optimistis.
Secara substansi, draf RUU KUHAP telah Menunjukkan upaya serius Untuk memperbarui sistem hukum Peristiwa pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan dan perlindungan Pada hak-hak warga Negeri.
“RUU KUHAP ini merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Sebagian besar substansinya sudah bergerak Hingga arah penguatan prinsip fair trial, perlindungan Pada hak Individu Terduga dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Ahmad Suryono, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, pembaruan Pada KUHAP yang Pada ini masih menggunakan produk hukum era Orde Mutakhir (Aturantertulis No. 8 Tahun 1981) memang sudah mendesak. Dunia hukum telah berkembang, tantangan penegakan hukum Lebih kompleks, dan Komunitas kini lebih sadar Berencana hak-haknya.
Karenanya, revisi Pada KUHAP harus disambut Bersama positif, Pada prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama.
Salah satu Nilai yang disoroti Ahmad Suryono adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law Untuk draf RUU tersebut.
Ia menilai ada upaya nyata Sebagai mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak Individu Terduga Untuk proses hukum.
“RUU ini, misalnya, mengatur Bersama lebih rinci mengenai batasan waktu penahanan, hak Sebagai didampingi penasihat hukum Dari awal pemeriksaan, hingga mekanisme gugatan pra-Proses Hukum yang diperluas. Ini merupakan langkah maju,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad Suryono mengingatkan, tantangan utama bukan hanya Ke tataran normatif, tetapi juga Ke bagaimana undang-undang ini Berencana Diterapkan Hingga lapangan. Ia menekankan perlunya keseriusan Negeri Untuk menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat.
“Sebagus apapun undang-undangnya, jika tidak disertai komitmen Untuk pelaksanaan, maka keadilan hanya Berencana Bersama Sebab Itu retorika. Maka yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas Bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen Komunitas, khususnya akademisi dan praktisi hukum, Sebagai tidak hanya fokus Ke Komentar, tetapi juga turut memberi masukan konstruktif dan terlibat Untuk mengawal proses pembentukan undang-undang ini.
“Fakultas Hukum Unmuh Jember siap menjadi Pada Bersama proses ini. Kami Berencana Mengadakan forum akademik Sebagai Menyoroti draf RUU KUHAP secara mendalam, beberapa kegiatan telah kami laksanakan, diantaranya, Diskusi Publik, Ngaji Hukum sub tema RKUHAP, Seminar Nasional dan Call For Paper, Hingga mana hasil Bersama kegiatan itu Berencana disampaikan kepada Wakil Rakyat-RI dan pemerintah sebagai rekomendasi,” imbuhnya.
Lebih Jelas, Ahmad Suryono menyampaikan, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah Aturan Aturan Pidana nasional Hingga Di.
“Apakah kita ingin sistem hukum yang represif atau sistem hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi? RUU ini Berencana menjadi penentu arah itu,” pungkasnya.
Draf RUU KUHAP, Untuk pandangan Ahmad Suryono, merupakan Potensi besar Sebagai memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab.
Tetapi keberhasilannya Berencana sangat bergantung Ke partisipasi publik, komitmen lembaga Negeri, dan konsistensi Untuk implementasi Hingga lapangan. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Akademisi Unmuh Jember Sebut RUU KUHAP Mencerminkan Asas Keadilan











