Jakarta (Di) – Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mendukung Ide pungutan Ppn penghasilan (PPh) 22 pedagang Di niaga elektronik (Pasar Online).
Menurutnya, Aturan tersebut bukan penerapan Mutakhir, melainkan penyesuaian Pada perkembangan model Usaha.
“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah Di menerapkan Aturan pengenaan PPh final 0,5 persen Bagi pelaku usaha online,” kata Suryadi Di keterangannya, dikutip Di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Apa itu Ppn Penghasilan (PPh)? Berikut penjelasannya
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPh final 0,5 persen yang diatur Di Pemerintah Nomor 55 tahun 2022, atau dikenal sebagai PPh final Usaha Mikro Kecil. Sebagai Ide Aturan mendatang, pungutan Ppn Bagi pedagang daring dilakukan Lewat mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut Bersama lokapasar (marketplace).
Di era Konversi Digital dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), lanjut dia, transparansi data Berencana makin Menimbulkan Kekhawatiran dan pemerintah Memiliki akses Pada informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
Dia pun mengingatkan pelaku usaha daring yang peredaran bruto usahanya Di bawah Rp500 juta per tahun Sebagai tidak khawatir, Lantaran tidak Berencana dikenakan PPh final ini.
Baca juga: Lokapasar perlu miliki nilai tambah Sebagai jaga loyalitas pelanggan
“Maka Itu, kami mengajak para pelaku usaha online Sebagai mendukung penuh Aturan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama Berencana memperkuat fondasi Keadaan Ekonomi Negara yang inklusif Di Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Apindo dukung Ide pengutan Ppn Pada pedagang Pasar Online











