Ini Sebagai kiriman yang jamaah haji plus ya, Sebab Sebagai yang reguler belum ada pengiriman.
Jakarta (Di) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 Produk jamaah haji Indonesia.
Sebanyak 1.800 Produk jamaah haji yang dibebaskan bea masuk tersebut, secara nilai mencapai 149.144 Usd Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar (kurs Jisdor: Rp16.265 per Usd AS).
“Ini Sebagai kiriman yang jamaah haji plus ya, Sebab Sebagai yang reguler belum ada pengiriman. Karena Itu, Sebagai yang plus ini ada kurang lebih 1.800 Produk. Nilainya sampai Di ini ada 149.144 Usd AS yang dibebaskan,” ujar Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Anggito Abimanyu Di meninjau kesiapan Bea Cukai Di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.
Kementerian Keuangan Melewati Bea Cukai menegaskan komitmen Sebagai mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jamaah Di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal Untuk menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.
Informasi utama yang dibagikan Melewati gelaran sosialisasi dan Pelatihan adalah Keputusan fiskal Sebagai para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan Iuran Wajib Untuk rangka Perdagangan Masuk Negeri (PDRI) sesuai Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Syarat itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI Produk kiriman jamaah haji, yang diberikan Sebagai dua kali pengiriman per musim haji, Bersama nilai maksimal 1.500 Usd AS.
Samping Itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI Sebagai Produk yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 Sebagai jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan Untuk jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 Usd AS.
Sambil Itu, kesiapan Bea Cukai Untuk pelayanan kedatangan jamaah haji terwujud Melewati optimalisasi aspek operasional, Bersama adanya satuan tugas Di setiap debarkasi Sebagai memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus Untuk jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya Sebagai pembawaan Produk-Produk, seperti HKT (handphone, Pc genggam, dan tablet) serta Produk dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment Sebagai memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Baca juga: Pemerintah bebaskan Bea Masuk Produk bawaan jamaah haji per 6 Juni
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Bea Cukai bebaskan bea masuk 1.800 Produk jamaah haji











