Kudus (Ditengah) – Kantor Area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Ditengah (Jateng) dan Area Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat pembayaran denda Bersama penanganan Tindak Kejahatan rokok ilegal Lewat mekanisme ultimum remedium Di periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp34 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY Khoirul Hadziq Ke Kudus, Kamis, mengatakan Gaya penyelesaian Peristiwa Pidana rokok ilegal Lewat pendekatan ultimum remedium terus Meresahkan Di beberapa periode terakhir.
“Jumlah Tindak Kejahatan rokok ilegal yang ditempuh Lewat jalur restorative justice cenderung Meresahkan. Ultimum remedium yang dulu hanya Di Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, tahun ini sudah mencapai Rp34 miliar,” ujarnya.
Aturan ultimum remedium merupakan asas Di Aturan Pidana yang Berkata Hukuman Politik pidana sebaiknya digunakan sebagai upaya terakhir Di penegakan hukum. Supaya Sebelumnya Memberi hukuman pidana, Bangsa perlu mengutamakan penyelesaian Lewat cara lain seperti Hukuman Politik administratif, perdata, atau upaya non-pidana
Baca juga: Purbaya sebut kinerja Bea Cukai membaik usai dapat teguran
Khoirul Hadziq mengakui penyumbang terbesar denda yang terbayarkan Bersama penanganan Tindak Kejahatan Bersama Kanwil DJBC Jateng, sedangkan Bea Cukai Kudus Di Rp2,25 miliar guna memulihkan penerimaan Bangsa.
Ia mengungkapkan sepanjang 2025 Bea Cukai Jawa Ditengah-DIY telah menindak Di 137 juta batang rokok ilegal. Bersama jumlah tersebut, sebanyak 45 Tindak Kejahatan ditingkatkan Di tahap penyidikan dan dilimpahkan Di kejaksaan hingga persidangan, Sambil sisanya diselesaikan Lewat mekanisme restorative justice.
“Untuk Area Kudus saja, penindakan mencapai Di 9,5 juta batang rokok ilegal. Sambil secara keseluruhan Ke Jawa Ditengah, Gaya penangkapan Meresahkan tajam. Jika Sebelumnya kenaikan hanya Di 10 juta batang per tahun, Di dua tahun terakhir rata-rata naik hingga 20 juta batang per tahun,” ujarnya.
Khoirul menambahkan ratusan Tindak Kejahatan rokok ilegal telah ditangani Bea Cukai, baik Lewat penyelidikan maupun penyidikan. Sebagian besar Tindak Kejahatan berskala kecil, seperti peredaran Ke warung-warung Bersama penanggung jawab yang jelas, diselesaikan Lewat denda administratif sebagai bentuk keadilan restoratif.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Ditengah 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Ditengah.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Bea Cukai Jateng catat denda ultimum remedium 2025 capai Rp34 miliar











