Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani Perdagangan Keluar Negeri emas batangan (minted bar) Lewat mekanisme Produk bawaan penumpang Dari seorang Warga Bangsa Amerika Serikat berinisial IMM. Foto/Dok
Ke hari itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani Perdagangan Keluar Negeri emas batangan (minted bar) Lewat mekanisme Produk bawaan penumpang Dari seorang Warga Bangsa Amerika Serikat berinisial IMM. Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri Didalam 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.
Atas pembawaan minted bar tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000, yang dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10 persen, dikalikan Didalam berat emas yang dibawa, harga patokan Perdagangan Keluar Negeri, serta Nilai Mata Uang yang berlaku.
Baca Juga: Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
Penumpang pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai Syarat yang berlaku. Lalu, sesaat Sebelumnya penerbangan Ke Selasa (6/1), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang Sebelumnya keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi Didalam baik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 sendiri menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk Perdagangan Keluar Negeri emas, Didalam tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan Barang Dagangan.
Di Syarat tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar termasuk Barang Dagangan yang dikenakan bea keluar Didalam tarif sebesar 7,5% hingga 10%, Sambil Itu emas atau paduan emas Di bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, serta emas Di bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.
Adapun emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%. Pengenaan bea keluar ini bertujuan Sebagai menjaga ketersediaan emas Di Di negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta Mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Bea Cukai Soekarno-Hatta Layani Deklarasi dan Pembayaran Bea Keluar Perdagangan Keluar Negeri Emas Penumpang











