Dirjen Wasdigi Komdigi Alexander Sabar.
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya hingga 22 September 2026. Ketujuh platform tersebut terancam diblokir jika tidak segera menyelesaikan proses pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi Hingga Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan Untuk Kelompok Pemakai layanan digital.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi Hingga Indonesia wajib memenuhi Syarat pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan Untuk PSE Sebagai segera memenuhi kewajiban Sebelumnya tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar Di keterangannya, Senin (28/9/2026).
Bersama total 25 PSE yang dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. Ke Pada Yang Sama, dua PSE lainnya, yakni Pelita Air (pelita-air.com) dan Shopify (shopify.com), telah membangun komunikasi serta Berkata komitmen Sebagai segera mendaftar.
Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut belum juga merampungkan kewajiban pendaftaran, Komdigi Berencana Membahas tindakan penegakan hukum administratif secara tegas, termasuk pemutusan akses (blocking) Pada sistem elektronik Yang Berhubungan Bersama.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Belum Mendaftar, 7 PSE Ini Terancam Diblokir Komdigi : Pintu Informasi Ototekno











