Melewati pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi
Jakarta (Di) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan pengawasan Di produk yang beredar Hingga Di Kelompok.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Untuk keterangan resmi Hingga Jakarta, Rabu, mengatakan pengawasan dilakukan secara harian dan melibatkan pihak Yang Berhubungan Didalam Sebagai memastikan terwujudnya “tertib halal” Hingga Di Kelompok.
“Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara ‘daily’. Ini penting dilaksanakan Sebagai memastikan terlaksananya ‘tertib halal’. Tujuannya Sebagai melindungi Kelompok Didalam produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal,” kata Haikal:
“Melewati pengawasan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal Hingga Di Kegiatan supply and demand produk Hingga Kelompok,” imbuhnya.
Lebih Jelas, ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan Didalam BPJPH.
Beberapa Hingga antaranya adalah perintah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kwerja Menjadi Undang-undang.
Hingga Di Itu, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal juga juga mengajak para pelaku industri Sebagai menyambut pengawasan ini Didalam positif.
Terutama, industri besar yang Didalam kapasitasnya tentu Memiliki tanggung jawab moral Sebagai menjadi contoh dan mitra Bagi usaha mikro kecil dan juga menengah Untuk tertib halal.
Sebagai contoh Untuk mengimplementasikan sertifikasi halal bukanlah semata sebagai pemenuhan regulasi, Tetapi juga sebagai added value atau nilai tambah produk Agar Lebih mampu bersaing Hingga pasaran baik domestik maupun Dunia, yang Di gilirannya Berencana Mendorong Pembaruan usaha.
“Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab Didalam tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan Di akhirnya Berencana Mendorong Perkembangan Peningkatan Ekonomi,” ujar Haikal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pengawasan JPH tersebut dilaksanakan baik Didalam BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama-sama Didalam pihak Yang Berhubungan Didalam.
Pengawasan JPH dilaksanakan Didalam menyasar lokasi-lokasi strategis yang menjadi sentra produksi maupun peredaran produk.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama Didalam pemangku kepentingan Yang Berhubungan Didalam, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH dan sebagainya,” kata Chuzaemi.
Baca juga: BPJPH-Kemenag perkuat sinergi pelaksanaan jaminan produk halal
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: BPJPH terus gencarkan pengawasan produk halal Hingga Kelompok











