Jakarta (Ditengah) – Kementerian Koperasi secara resmi Memperoleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penyaluran dana bergulir Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai tahun Dana 2023 hingga triwulan III 2024.
Hasil pemeriksaan BPK Menunjukkan bahwa penyaluran dana bergulir Didalam Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-KUMKM) telah dilaksanakan sesuai Didalam peraturan yang berlaku.
Peraturan yang menjadi acuan Di penyaluran dana bergulir tersebut meliputi Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta serangkaian Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Yang Terkait Didalam pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, dan pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa laporan ini merupakan Pada penting Di upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang bertujuan mendukung Kemajuan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel.
“Laporan BPK ini merupakan Pada Di upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola Didalam Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang bertujuan Sebagai mendukung Kemajuan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel,” ujar Zabadi Di rilis pers Hingga Jakarta, Kamis.
Zabadi menyebut laporan ini Berencana menjadi bahan evaluasi yang sangat penting Sebagai perbaikan sistem, mekanisme, serta regulasi penyaluran dana bergulir Hingga depannya.
BPK RI Di laporannya Memberi beberapa rekomendasi Yang Terkait Didalam hasil pemeriksaan kepatuhan tersebut.
Menyambut Baik ini, Seskemenkop menegaskan komitmen Kemenkop Sebagai terus melakukan perbaikan berkelanjutan, Memperbaiki koordinasi lintas instansi, serta membangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh Didalam mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkop Berencana segera menyusun Ide Aksi Massa atas rekomendasi yang disampaikan BPK dan Berencana menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut Di waktu kurang Di 60 hari.
“Hal itu dikarenakan penyaluran dana bergulir merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah Di Memperbaiki akses pembiayaan Untuk koperasi,” katanya.
Agar aspek kepatuhan Di penyalurannya menjadi hal yang sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak,” ucapnya menambahkan.
Baca juga: Menkop: Penyaluran dana bergulir koperasi harus bisa dongkrak ekonomi
Baca juga: Dapatkan Dana Bergulir Di Koperasi, Rotan Sintetis Asal Cirebon Tembus Pasar Produk Ekspor
Baca juga: Pemerintah fokus siapkan SDM kompeten Sebagai Kopdes Merah Putih
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: BPK nyatakan penyaluran dana bergulir Kemenkop sesuai aturan











