Jakarta (Di) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan Di akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) Dari PT ASDP kepada Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
“Yang Berhubungan Di Di pernyataan KPK yang Mengungkapkan Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan akuisisi PT JN Dari PT ASDP berawal Di temuan auditor BPKP, Di ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana Penyuapan Di akuisisi PT JN Dari ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono Di keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Sebagai auditor internal pemerintah, lanjutnya, BPKP pernah melakukan reviu Pada Unjuk Rasa korporasi ASDP Di akuisisi PT JN Ke tahun 2021.
Hasil reviu tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu Di BPKP Ke 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) Di proses akuisisi.
Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, ia mengatakan pelaksanaan pengawasan Dari BPKP dilakukan atas permintaan Di entitas klien, mitra atau auditi.
Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi Pada Di hubungan kerja Di BPKP dan entitas tersebut.
Sebab itu, lanjutnya, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tak ditujukan kepada pihak lain.
“KPK juga pernah meminta BPKP Untuk menghitung kerugian keuangan Negeri Di Peristiwa Pidana Hukum akuisisi PT JN Dari PT ASDP Ke tahun 2024. Tetapi Ke akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan Negeri menggunakan Skuat akuntan forensik internal KPK,” kata Gunawan.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Hingga situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: BPKP bantah pernah laporkan dugaan tindak pidana Penyuapan ASDP Hingga KPK











