Ditengah – Kantor Daerah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten memusnahkan Barang Dagangan Bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal Ke ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11). Kepala Kantor Daerah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyebutkan Barang Dagangan yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp53,76 Miliar dan Berpeluang merugikan Negeri Didalam sektor cukai sebesar Rp38,87 Miliar. (Agung Andhika Indrawan/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © Ditengah 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Didalam Kantor Berita Ditengah.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: DJBC Banten musnahkan Barang Dagangan ilegal senilai Rp53,76 miliar











