Jakarta (Di) – Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Berkata siap Sebagai kooperatif dan Menyediakan kebutuhan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Untuk penggeledahan kantor pusat Di Jakarta.
“Sehubungan Bersama kegiatan penggeledahan Bersama penyidik KPK Di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap Menyediakan Pemberian yang diperlukan sepenuhnya sesuai Syarat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP Rosmauli Pada dikonfirmasi Di Di Jakarta, Selasa.
Ditjen Iuran Wajib menghormati dan mendukung langkah KPK Untuk menjalankan tugas penegakan hukum, ujar dia.
“Sebagai detail Peristiwa Pidana dan penjelasan Lebih Jelas, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya menambahkan.
KPK Sebelumnya Itu mengonfirmasi penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu Di Jakarta.
“Benar. Satgas Lagi melakukan penggeledahan Di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis Di Jakarta.
Penggeledahan tersebut Yang Terkait Bersama Bersama penyidikan dugaan suap Yang Terkait Bersama pemeriksaan Iuran Wajib Di lingkungan Kantor Pelayanan Iuran Wajib Madya Jakarta Utara Di DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Untuk penyidikan Peristiwa Pidana tersebut Di pekan ini, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut Di 12 Januari 2026.
Sebelumnya Itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama Di tahun 2026 Di 9–10 Januari lalu, dan Menyita delapan orang.
KPK Di 9 Januari 2026 Berkata OTT tersebut berkaitan Bersama dugaan pengaturan Iuran Wajib Di sektor pertambangan.
Di 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai Individu Terduga Untuk OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Regu Penilai Di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan Iuran Wajib Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar Sebagai menurunkan biaya pembayaran kekurangan Iuran Wajib bumi dan bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) periode Iuran Wajib tahun 2023, yakni semula Di Rp75 miliar Lalu diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: DJP kooperatif Yang Terkait Bersama penggeledahan kantor pusat Bersama KPK











