terus memanfaatkan Coretax Melewati sinergi pertukaran data, Sesudah Itu sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan Untuk negeri
Jakarta (Di) – Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah strategi guna mengejar target penerimaan Pajak Lainnya tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan Pajak Lainnya sebesar Rp2.357,71 triliun Untuk 2026, atau naik 13,51 persen dibanding target APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun.
Untuk Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta yang digelar secara daring Ke Jakarta, Selasa, Staf Ahli Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Lainnya Yon Arsal mengatakan pemerintah Akansegera mengandalkan implementasi Sistem Coretax guna memperluas basis perpajakan.
“Kita lihat bahwa Untuk sisi administrasi kita masih Akansegera terus memanfaatkan Coretax Melewati sinergi pertukaran data, Sesudah Itu sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan Untuk negeri,” ujarnya
Ke Di Itu, Yon menyebut DJP juga Akansegera Memusatkan Perhatian Ke Langkah bersama (joint Langkah) Untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, Informasi dan kepatuhan perpajakan.
Pemerintah pun menyiapkan insentif Untuk menjaga daya beli, Mendorong Penanaman Modal Asing, serta hilirisasi industri.
Untuk sisi kepabeanan dan cukai, ia menjelaskan pemerintah Akansegera memaksimalkan Keputusan Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Produk Internasional Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk (BM) Perdagangan Antar Negara.
Begitu juga Bersama Keputusan Bea Keluar (BK) yang Akansegera diarahkan Untuk mendukung hilirisasi produk, sekaligus diiringi Bersama penegakan hukum guna memberantas peredaran Produk Internasional ilegal.
“Ke sisi PNBP (Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya), kita berkoordinasi Bersama kementerian dan lembaga yang Yang Berhubungan Bersama Untuk melakukan perbaikan tata kelola, Pembaharuan, pengawasan dan pengawasan Untuk sistem administrasi Untuk sisi SIMBARA (Sistem Informasi Minerba),” imbuhnya.
Adapun Sebelumnya, Pengamat Pajak Lainnya Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target tinggi penerimaan Pajak Lainnya Ke RAPBN 2026 bisa tercapai Bersama syarat adanya intervensi yang mampu menambah pendapatan Negeri.
Menurutnya, hal serupa pernah terjadi Ke 2022 ketika tambahan penerimaan Pajak Lainnya mencapai Rp438,16 triliun.
Capaian itu dipengaruhi Kemajuan ekonomi 5,31 persen, Fluktuasi Harga Produk Internasional, serta implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Perundang-Undangan HPP).
Akan Tetapi, Fajry menyoroti tidak adanya intervensi serupa Ke 2023 dan 2024 Agar tambahan Pajak Lainnya hanya tercatat Rp152,47 triliun dan Rp63,17 triliun.
“Melihat secara historis, target penerimaan Pajak Lainnya Untuk RAPBN 2026 memang terlalu optimis,” kata Fajry kepada Di Ke Jakarta, Selasa (19/8).
Baca juga: DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data Untuk optimalkan Pajak Lainnya
Baca juga: Pemberantasan underground economy bisa tambah penerimaan Rp500 T
Baca juga: DJP kejar Pajak Lainnya Untuk integrasi NIK Ke Digital ID milik Dukcapil
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: DJP siapkan strategi kejar target Pajak Lainnya Rp2.357 triliun Ke 2026











