Jakarta (Di) – Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, menjadi pemungut Iuran Wajib pertambahan nilai (PPN) perdagangan Lewat sistem elektronik (PMSE).
“Penunjukan pemungut PPN PMSE Ke perusahaan yang bergerak Ke bidang Ai (AI) Menunjukkan bahwa ekonomi digital Lebih Menyediakan manfaat nyata Bagi Kelompok, khususnya Di mendukung penerimaan Negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP Rosmauli Di keterangannya Ke Jakarta, Senin.
Secara total, DJP menunjuk tiga perusahaan Mutakhir sebagai pemungut PPN PMSE Ke November 2025. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Internasional Bagi memungut Iuran Wajib Ke sektor ekonomi digital.
Bersamaan Bersama itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Baca juga: Ekonomi digital RI sumbang Iuran Wajib Rp12,24 triliun hingga November
Karenanya, per 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Tetapi, tak semua perusahaan telah menyetorkan pungutan Iuran Wajib Di sektor ekonomi digital.
Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat sebanyak 215 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE Bersama total sebesar Rp34,54 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Bagi AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: DJP tunjuk OpenAI Bersama Sebab Itu pemungut Iuran Wajib ekonomi digital











