– dir=”ltr”>Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) menegaskan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi penting Bagi para pengusaha. Pasalnya, jika perusahaan tidak rutin melakukan LKPM, maka bisa terancam dibekukan lantaran dinilai tak ada kegiatan.
Bagi menghindari pembekuan perusahaan, DPMPTSP Bontang mengimbau para pengusaha bisa rutin melakukan LKPM.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel mengatakan, Di Di, pihaknya harus terus Melakukan sosialisasi atau pengarahan kepada para pelaku usaha agar mereka paham bahwa pengusaha Memperoleh tanggung jawab melakukan LKPM.
“Tapi harus digelar sosialisasi khusus. Lantaran kalau kami langsung melakukan tindakan, nanti mereka (pengusaha) beralasan tidak mengetahui Yang Terkait Didalam kewajiban LKPM ini,” jelasnya, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, jika pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pembekuan perusahaan, maka pihak perusahaan Akansegera menentang. Mengingat mereka memang belum mengetahui kewajiban LKPM.
Sudarmi pun mengimbau seluruh perusahaan yang sudah Memperoleh nomor izin Melakukanlangkah-Langkah (NIB) harus melakukan LKPM agar tidak dilakukan pembekuan.
“Kalau lama tidak aktif atau tidak laporan, perusahaan Dikatakan tidak aktif, atau tidak jalan, bisa Di non aktifkan, sekali, dua kali, Mutakhir dipanggil,” ungkapnya.
Pihaknya juga Memperoleh wewenang Bagi memonitoring para pengusaha. Tetapi, jika harus dilakukan secara satu persatu maka Akansegera sulit. Mengingat data perusahaan Di OSS Didalam Di lapangan banyak terjadi perbedaan alamat. Pun terkadang pemilik perusahaan tak ada Di tempat.
“Betul-betul tak efektif. Tapi kalau mereka kami undang, kami arahkan, dan kami berikan informasi Akansegera lebih mudah. Sehari bisa berapa perusahaan, kalau door to door sehari hanya terjangkau beberapa saja,” bebernya.
Untuk ribuan perusahaan yang sudah Memperoleh NIB, Karel menyebut, hanya Disekitar 70 persenan perusahaan yang rutin melakukan LKPM. Sisanya masih perlu disosialisasikan.
“Hanya 70 persenan yang sudah Lakukan LKPM secara rutin, sisanya perlu terus diingatkan,” tutup Karel. (d)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: DPMPTSP Bontang: Pelaku Usaha Wajib Lakukan LKPM atau Terancan Dibekukan











