JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan sama-sama terkait penyelamatan lapangan usaha di negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya prospek Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada berbagai sektor bidang akibat membanjirnya barang-barang impor.
“Ini harus segera ada tindakan dengan secara nasional, tiada boleh hanya saja Kementerian Industri sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi juga dicabut kalau tidaklah pro terhadap industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, kemudian mafia-mafia impor yang digunakan bercokol lama bahkan seperti telah mengakar pada di lokasi ini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).
Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor ekonomis berdampak mematikan bagi lapangan usaha pada negeri, yang mana terakhir ini sektornya makin meluas tidak belaka tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga sanggup merambah ke otomotif dan juga lainnya apabila tidak ada ada tindakan kesegeraan.
“Industri kita ini tidaklah sedang baik-baik saja. Hal ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tiada salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa saja intervensi bikin pasukan mengawasi oknum-oknum yang tersebut bermain yang dimaksud menganggu sektor kita ini, apalagi kan bukanlah hanya saja impor tapi juga diganggu mirip preman-preman,” kata Evita.
Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Impor, dan juga juga memohonkan Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang tersebut dinilai terlibat merusak daya saing lapangan usaha pada negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.
Menurut Evita, dihapusnya aturan pertimbangan teknis (pertek) pada proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya item impor ke Indonesia kemudian mematikan lapangan usaha dalam pada negeri. Peraturan itu juga menghasilkan pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.
Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang mana selama ini oleh pihak Kementerian Industri juga sudah ada mengajukan permohonan adanya revisi dikarenakan diduga terlibat memproduksi melemahnya sektor akibat berbagai komoditas impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang dimaksud diorientasikan untuk bursa ekspor justru malah membanjiri lingkungan ekonomi pada negeri.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku membantu perizinan impor diatur mengenai siapa semata yang dimaksud diperbolehkan, siapa yang dimaksud tidak. Silakan Kementerian Pertambangan memproduksi aturannya khususnya pada kaitan menghurangi penyelenggaraan produk-produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelahnya sekian lama terus disuarakan oleh bidang maupun asosiasi industri, dan juga rakyat bahkan pasca terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan juga Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidaklah juga penting menyikapi permasalahan yang mana dihadapi lapangan usaha dalam di negeri.
“Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk menghindari kerusakan yang tersebut lebih tinggi massif. Terkait oknum Bea Cukai juga mafia impor, selama ini berbagai modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan juga berkelanjutan,” katanya.
“Mafia-mafia seperti ini yang tersebut terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan sanggup belaka bentuk pasukan investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia telah teriak-teriak eh barang impor terus sekadar membanjir. Hal ini kan aneh,” sambung Evita.











