Tataniaga ubi kayu ini dimulai Di hulu sampai hilir. Kami sekarang Di berproses agar pabrik-pabrik mau menyerap ubi kayu, syaratnya tepung tapioka yang diproduksi pabrik juga harus diserap industri Bersama harga yang baik. Sebab tepung tapioka k
Bandarlampung (Di) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa pelaksanaan aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri terbatas Sebagai tepung tapioka Bersama segera dapat memperbaiki tataniaga ubi kayu Hingga Daerah.
“Tataniaga ubi kayu ini dimulai Di hulu sampai hilir. Kami sekarang Di berproses agar pabrik-pabrik mau menyerap ubi kayu, syaratnya tepung tapioka yang diproduksi pabrik juga harus diserap industri Bersama harga yang baik. Sebab tepung tapioka kita kalah Lantaran harganya yang terlalu mahal,” ujar Rahmat Mirzani Djausal Hingga Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan Sebagai memaksimalkan serapan tapioka dan ubi kayu Hingga daerahnya, pemerintah Daerah Merangsang segera terlaksananya aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri terbatas Sebagai tepung tapioka.
“Dan syaratnya itu harus ada tatanan yang bagus dan Terbaru Pada tataniaga ubi kayu. Salah satunya Lewat Pembelian Barang Di Luar Negeri terbatas tepung tapioka, agar hasil produksi Di negeri bisa terserap maksimal,” katanya.
Dia menjelaskan perbaikan aturan harus dilakukan Di hilir hingga hulu Sebagai menjaga keberlangsungan industri tapioka dan ubi kayu lokal.
“Kami meminta larangan Pembelian Barang Di Luar Negeri terbatas tapioka ini segera Hingga berlakukan agar bisa menjaga stabilitas harga Di negeri. Misalkan pabrik memang tidak Pembelian Barang Di Luar Negeri tapioka Di luar, tapi industri turunan seperti Konsumsi dan pabrik Alattulis masih boleh Pembelian Barang Di Luar Negeri maka sama saja. Dari Sebab Itu kami ingin larangan Pembelian Barang Di Luar Negeri diberlakukan Sebagai semua,” ucap dia.
Menurut dia, pemerintah Daerah telah Melakukanupaya menjaga keberlangsungan industri ubi kayu Daerah Bersama menetapkan harga Sambil Sebagai ubi kayu Hingga Lampung Lewat Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
“Harga Sambil sudah diberlakukan yaitu Rp1.350 per kilogram Bersama rafaksi 30 persen tanpa mengukur kadar pati. Harapannya ini bisa membantu tataniaga ubi kayu Hingga Lampung tetap berjalan Bersama baik sembari menunggu aturan larangan terbatas Pembelian Barang Di Luar Negeri tapioka Di pemerintah pusat,” tambahnya.
Baca juga: Menko Zulkifli: Pembelian Barang Di Luar Negeri singkong dan tapioka Berencana dibatasi
Baca juga: Mentan minta industri utamakan serap singkong domestik
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Gubernur Lampung: Pembelian Barang Di Luar Negeri terbatas tapioka perbaiki tataniaga ubi kayu











