JAKARTA – Kejaksaaan Agung (Kejagung) menanggapi Thomas Lembong alias Tom Lembong yang tersebut mempertanyakan mengapa belaka dirinya yang tersebut menjadi dituduh di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula . Sementara mantan Menteri Perdagangan lainnya tidak ada diselidiki sebanding sekali.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, tindakan hukum dugaan korupsi itu terjadi di tempat periode 2015-2016, yang digunakan mana pada ketika itu Tom Lembong menjadi pejabatnya.
“Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang mana notabene yang dimaksud bersangkutan adalah pejabatnya di dalam situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses pada pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa,” kata Harli terhadap wartawan, Rabu (12/3/2025).
Namun demikian, Harli menuturkan tentang ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara yang dimaksud akan didalami lebih lanjut jauh. Begitu pula dengan kemungkinan untuk Mendag lain.
“Kita ikuti cuma bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang tersebut ada nanti pada proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sudah menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula keberatan berhadapan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang mana diusut terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. “Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di area mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 serta 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan akibat penyidikan ini harusnya 2015-2023,” kata Ari di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Kenapa tempus-nya ini belaka tempus pada ketika Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis,” sambungnya.











