Ibukota Indonesia – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan juga Derivatif Indonesia (BKDI) juga Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respon terkait peralihan pengaturan dan juga pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga Bank Indonesia (BI).
Terkait perdagangan komoditas derivatif keuangan, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan pihaknya sebagai bursa yang digunakan menjadi tempat perdagangan, tentunya akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh otoritas di hal ini OJK lalu BI.
“Sementara untuk item derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan dalam ICDX tetap saja berjalan seperti biasa, serta kami tetap memperlihatkan berada di area bawah pengawasan Bappebti,” ujar Fajar di Bincang- Bincang serta Buka Puasa Bersama Media Massa dalam Jakarta, Rabu.
Untuk proses transisi, pihaknya ketika ini berada dalam pada proses untuk pemenuhan beberapa hal yang digunakan dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di area bursa modal, juga dengan BI untuk derivatif keuangan dengan underlying yang mana meliputi instrumen dalam Pasar Uang juga Pasar Valuta Eksternal (PUVA).
“Kami juga terus melakukan koordinasi dan juga sosialisasi terhadap anggota bursa terkait ketentuan dari OJK juga BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan juga perijinan,” ujar Fajar.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja mengawasi bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK serta BI merupakan terobosan yang luar biasa dalam sektor perdagangan berjangka komoditi.
Menurutnya, hal itu akibat untuk pertama kalinya, self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK lalu Bank Indonesia.
“Untuk proses peralihan, pada waktu ini kami sedang di proses transisi, yang digunakan sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ujar Megain
Terkait komoditas derivatif keuangan, dari total proses di area ICDX lalu dikliringkan di area ICH pada 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, komoditas derivatif dengan underlying saham tercatat kegiatan sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10 persen total transaksi.
Sedangkan, komoditas derivatif dengan underlying pangsa uang tercatat kegiatan sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi.
Sementara itu, untuk item dengan underlying komoditi tercatat operasi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% total transaksi.
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK kemudian Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 bilangan bulat 4 serta Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan juga pengawasan yang tersebut dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto juga derivatif keuangan di tempat lingkungan ekonomi modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di tempat Pasar Uang lalu Pasar Valuta Eksternal (PUVA).











