Menkomdigi Meutya Hafid.
JAKARTA – Pembantu Ri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan Informasi Mutakhir mengenai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Di Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut data terbaru, platform TikTok tercatat telah menghapus atau menonaktifkan 9 juta akun User Di bawah usia 16 tahun.
“TikTok melaporkan bahwa Di ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, Meresahkan Bersama laporan Sebelumnya yang tercatat lebih Bersama 4 juta akun,” ujar Meutya Di konferensi pers Di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan, Meta juga melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan Dari anak-anak Di bawah 16 tahun.
“Setelahnya Itu Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook Untuk User Di bawah 16 tahun,” katanya.
Selain pemblokiran, Meta melaporkan pengalihan sebanyak 22,5 juta akun anak Di Di fitur Teen Accounts Di Instagram maupun Facebook.
“Serta yang Mungkin Saja Terbaru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan Di Teen Accounts mereka,” jelasnya.
Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak hanya Menimbang jumlah akun yang diblokir atau dinonaktifkan Di memperkuat perlindungan anak Di ruang digital. Perubahan dan Pembaruan fitur Perlindungan Ke Jalur Digital juga menjadi perhatian utama pemerintah.
“Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman Untuk anak-anak,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Implementasi PP Tunas, Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak : Pintu Informasi Ototekno











