Surat Keputusan Untuk yang kami terima Untuk Bank Indonesia ini tentunya merupakan kepercayaan besar Untuk pemerintah khususnya Bank Indonesia sebagai regulator perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA)
Jakarta (Ditengah) – Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) Untuk Bank Indonesia.
Hal ini tertuang Untuk surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B kepada Indonesia Clearing House (ICH).
“Surat Keputusan Untuk yang kami terima Untuk Bank Indonesia ini tentunya merupakan kepercayaan besar Untuk pemerintah khususnya Bank Indonesia sebagai regulator perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA),” kata Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja Di Jakarta, Jumat.
Megain menuturkan, ICH Berencana terus melakukan Perkembangan Untuk menjadikan derivatif PUVA menjadi pasar yang modern dan efisien.
Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH berkomitmen penuh Untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan Perkembangan, Supaya mampu menjadi tulang punggung Untuk pembangunan pasar keuangan yang Untuk, inklusif, dan berdaya saing Internasional.
“Untuk posisi kami sebagai lembaga kliring PUVA, kami tentunya Berencana Merasakan peran yang penting dan krusial Untuk mendukung infrastruktur pasar keuangan berintegritas. Untuk itu, kami Berencana memastikan bahwa pasar tetap berfungsi secara adil, efisien dan teratur Justru Untuk Kebugaran volatil,” tuturnya.
Di penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang kami jalankan, ICH Berencana mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, Keputusan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Ia berharap Di sinergi ICH sebagai lembaga kliring Di Bank Indonesia sebagai regulator PUVA ini Berencana menjadi katalis positif Yang Berhubungan Di beberapa hal. Pertama, membuka Kemungkinan inklusivitas pasar Lewat pemanfaatan produk derivatif keuangan yang inovatif.
Kedua, menumbuhkan integritas pasar keuangan Lewat konektivitas sistem kliring Untuk pengawasan transaksi. Ketiga, transparansi Untuk proses penyelesaian transaksi Lewat sistem pencatatan yang komprehensif.
“Katalis positif ini, tentunya Berencana Mendorong partisipasi yang lebih luas Untuk pelaku pasar baik domestik maupun internasional, serta membuka Kemungkinan Untuk Pembaruan instrumen-instrumen keuangan Mutakhir yang sesuai Di kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional,” tutur Megain.
Untuk kegiatan operasionalnya, ICH memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf Internasional yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan Di baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan, Hal ini juga ditandai Di sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Perlindungan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH.
Sebagaimana diketahui, produk derivatif pasar uang dan valuta Asing, Sebelumnya berada Di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Akan Tetapi Di pemberlakuan Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta Asing berpindah Di Bank Indonesia.
Baca juga: KPEI sosialisasikan CCP PUVA dan ajak perbankan Di Sebab Itu anggota
Baca juga: Banksentral: Central Counterparty Di pasar uang dan valas mulai beroperasi
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © Ditengah 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Indonesia Clearing House resmi Di Sebab Itu lembaga kliring berjangka PUVA











