Jakarta (Ditengah) – KAI Commuter mengingatkan Komunitas Berencana bahaya menerobos perlintasan sebidang Sebab dapat mengancam keselamatan jiwa, mengganggu perjalanan kereta, serta Berpotensi Sebagai menimbulkan kecelakaan fatal yang merugikan banyak pihak.
“Ketidakdisiplinan Ke perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh User kereta api Di satu rangkaian perjalanan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dikonfirmasi Ke Jakarta, Rabu.
KAI Commuter mengimbau Komunitas yang menggunakan kendaraan bermotor Sebagai mematuhi peraturan lalu lintas Ke perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.
Joni menuturkan, sesuai Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api Di Berencana melintas Ke perlintasan sebidang.
Ia menyampaikan pengendara bermotor wajib menaati aturan Di berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain Ke perlintasan sebidang.
“User jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang Berencana melintas,” ucap Joni.
Menurutnya, jika hal tersebut diperhatikan dan ditaati Dari seluruh User jalan raya, maka kejadian seperti kecelakaan lalu lintas Ditengah KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo Di Kendaraan Pribadi truk bermuatan kayu Ke perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas Ditengah Stasiun Indro – Kandangan, Gresik, Jawa Timur Di Selasa (8/4) malam, tidak Berencana terjadi.
Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan kerusakan Di Sarana KA, tetapi juga menyebabkan terganggunya perjalanan KA dan lebih Di itu gugurnya Asisten Masinis yang Di berdinas Di Commuter Line Jenggala tersebut.
KAI Commuter menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas Ke perlintasan sebidang yang disebabkan Sebab kelalaian User jalan raya.
“Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan khususnya Ke perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” bebernya.
Ia menjelaskan, Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 Mengungkapkan bahwa setiap User jalan yang Berencana melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika Kepuasan telah aman.
Di Di Yang Sama, Pasal 296 mengatur Pembatasan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 Bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Ke Di Itu, Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan Dari kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.Sedangkan Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur aturan tertib lalu lintas. Di Pasal 124 menegaskan bahwa setiap User jalan wajib mendahulukan kereta api Ke titik perpotongan sebidang Ditengah jalur KA dan jalan raya.
Joni menambahkan, palang pintu perlintasan berfungsi Sebagai memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya.
“Pengendara tetap bertanggung jawab Sebagai menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya,” tambahnya.
KAI Commuter terus berkoordinasi Di pemerintah, baik pusat maupun Lokasi, serta pihak-pihak Yang Berhubungan Di Sebagai Meningkatkan keselamatan Ke perlintasan sebidang Lewat sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kepada pengendara jalan raya.
Baca juga: KAI “blacklist” pelaku pelecehan seksual Ke Stasiun Tanah Abang
Baca juga: KAI tempuh jalur hukum Yang Berhubungan Di insiden Ke Gresik
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © Ditengah 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: KAI Commuter ingatkan bahaya menerobos perlintasan sebidang











