Jakarta (Di) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengungkapkan angkutan Produk bakal dibatasi guna Mengharapkan lonjakan mobilitas Kelompok Di masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Di 4-7 September 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan Di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengaturan lalu lintas Di libur panjang Maulid Nabi Muhammad, dilakukan Di angkutan Produk dan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas.
“Pengaturan lalu lintas ini Akansegera diterapkan Di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025,” kata Aan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang Di Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Dia menyampaikan pemerintah Akansegera melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Hal itu sebagai komitmen pemerintah Di menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga Untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas Di ruas jalan nasional.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur Di Di SKB, Di antaranya Lewat pembatasan operasional angkutan Produk dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelas Aan.
Disebutkan pengaturan pembatasan operasional angkutan Produk dilakukan Di Kendaraan Pribadi Produk Bersama sumbu tiga atau lebih, Kendaraan Pribadi Produk Bersama kereta tempelan dan Bersama kereta gandeng. Serta Kendaraan Pribadi Produk yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan Di sejumlah ruas jalan tol Di kedua arahnya yakni Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Lalu Di jalan tol Di Area Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh Muktiharjo, dan Semarang-Solo.
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan Produk diberlakukan mulai Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Kedua, Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, ketiga Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ia melanjutkan pembatasan operasional angkutan Produk tidak berlaku Untuk angkutan Produk pengangkut BBM, pengantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku Di angkutan Produk Ketahanan Pangan atau kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, Energi goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai.
Kendati diperbolehkan, angkutan Produk yang melintas tetap harus mematuhi Syarat Untuk Keselamatan dan keselamatan Di jalan.
“Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan Bersama dokumen perjanjian Di pemilik Produk Bersama pengusaha angkutan,” katanya.
Di Di Itu, harus dilengkapi Bersama surat muatan yang diterbitkan Dari pemilik Produk yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis Produk yang diangkut, tujuan pengiriman Produk, dan nama dan alamat pemilik Produk, serta ditempelkan Di kaca Di sebelah kiri angkutan Produk.
Lebih Jelas, Dirjen Aan mengatakan pemerintah juga Akansegera menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang Akansegera diberlakukan Di dua ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kemenhub batasi angkutan Produk Di libur panjang Maulid











