Secara neto, sampai Bersama akhir Oktober (2025) sudah terkumpul Rp1.459,03 triliun, Disekitar 70,2 persen Bersama outlook lapsem (laporan semester)
Jakarta (Di) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan Iuran Wajib neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen Bersama target Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN) 2025.
“Secara neto, sampai Bersama akhir Oktober (2025) sudah terkumpul Rp1.459,03 triliun, Disekitar 70,2 persen Bersama outlook lapsem (laporan semester),” ujar Wakil Pembantu Pemimpin Negara Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara Di konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 Ke Jakarta, Kamis.
Rinciannya, penerimaan Iuran Wajib Penghasilan (PPh) Badan tercatat senilai Rp237,56 triliun atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun Sebelumnya Itu.
Lalu PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun Sebelumnya Itu. Lalu PPh Final, PPh 22, dan PPh 26, tercatat senilai Rp275,57 triliun atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun Sebelumnya Itu.
Baca juga: Purbaya janji kejar Iuran Wajib secara profesional, bukan gaya preman
Berikutnya, penerimaan Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tercatat senilai Rp556,61 triliun atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun Sebelumnya Itu, serta penerimaan Iuran Wajib lainnya senilai Rp197,61 triliun.
Ke Di Yang Sama Kemenkeu mencatat Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) mencapai Rp402,4 triliun per Oktober 2025 atau setara 84,3 persen Bersama outlook APBN 2025.
Rinciannya, penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Migas senilai Rp83,3 triliun atau terkoreksi 13,2 persen (yoy), dipengaruhi Dari penurunan harga Energi mentah Indonesia (ICP) dan lifting gas bumi.
Lalu, penerimaan SDA Non-Migas senilai Rp113,5 triliun atau terkoreksi 9,4 persen (yoy), dipengaruhi Dari moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.
Baca juga: Kemenkeu: Serapan Iuran Wajib terkontraksi imbas meningkatnya restitusi
Lalu, penerimaan Kekayaan Bangsa Dipisahkan (KND) senilai Rp11,8 triliun atau terkoreksi 85,1 persen (yoy), terdampak pengalihan pengelolaan penerimaan dividen BUMN Di BPI Danantara (Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2025).
Berikutnya PNBP Lainnya tercatat senilai Rp110,6 triliun atau tumbuh 17,6 persen (yoy), terutama berasal Bersama PNBP Kemenkomdigi (BHP Frekuensi dan Telecom), Kejaksaan RI (setoran uang pengganti tipikor CPO), Kemenimipas (layanan visa dan paspor), Kemenhub (jasa transportasi), dan BUN (premium obligasi Bangsa dan hasil penempatan uang Bangsa).
Lebih Jelas, ia menyebutkan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) tercatat senilai Rp82,2 triliun atau turun 0,7 persen (yoy), sebagai dampak positif penerapan PMK 30/2025 tentang tarif PE CPO dan turunannya.
Baca juga: ESDM: Realisasi PNBP sektor minerba capai 92 persen Bersama target APBN
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Kemenkeu catat penerimaan Iuran Wajib Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025











