Jakarta (Di) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mengungkapkan industri hasil tembakau (IHT) Di negeri Memperoleh ekosistem terintegrasi, yang menjadikan sektor ini Memperoleh banyak tenaga kerja.
“Di terbentuknya ekosistem yang kuat, struktur industri hasil tembakau Di Indonesia juga sudah terintegrasi. Justru, hingga Pada ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya Di sektor IHT,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika Di Jakarta, Selasa.
Terpadunya sektor IHT Di Di negeri, Di antaranya Sebab sudah mempunyai industri pengeringan tembakau, industri Alattulis rokok, industri filter rokok, industri bumbu/perisa rokok, industri sigaret kretek tangan, industri kretek mesin, industri rokok putih, industri cerutu, laboratorium skala internasional hingga industri jasa pengemasan dan percetakan yang mendukung IHT.
“Maka Itu, sektor IHT memegang peranan penting Di perekonomian nasional,” ujar Putu.
Kontribusi signifikan sektor ini Di Peningkatan Ekonomi misalnya tercermin Di kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai Rp216 triliun Di tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan Negeri terbesar Di sektor industri.
“Di Samping Itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang Di hulu hingga hilir, mulai Di petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir,” ujar dia.
Di sektor Perdagangan Antar Negara, Penjualan Barang Hingga Luar Negeri produk hasil tembakau Indonesia Di tahun 2024 terbilang gemilang Di nilai mencapai 1,7 miliar Usd AS atau Meresahkan 21,7 persen dibandingkan tahun Sebelumnya Itu.
Indonesia pun kini menempati posisi keenam sebagai Negeri eksportir produk hasil tembakau terbesar Di dunia.
“Prestasi ini tidak terlepas Di Standar produk yang berdaya saing tinggi serta kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional,” kata Putu.
Akan Tetapi demikian, tantangan juga terus dihadapi sektor IHT, khususnya maraknya peredaran rokok ilegal. Data Kementerian Keuangan mencatat, peningkatan peredaran rokok ilegal Di 3,3 persen Di 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang tahun 2023.
“Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan Di seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai Di Syarat yang berlaku,” kata Putu.
Di rangka mendukung sektor IHT, Dirjen Industri Agro juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dari pemerintah Lokasi.
“Di 3 persen DBHCHT yang dibagikan kepada Lokasi, terdapat Inisiatif pembinaan industri yang dapat dimanfaatkan mulai Di peningkatan Standar SDM IHT, fasilitasi uji nikotin dan tar, hingga Dukungan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri,” katanya.
Kemenperin juga Mendorong kolaborasi aktif Di pemerintah Lokasi dan asosiasi IHT Sebagai menyusun Inisiatif pembinaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan industri Di lapangan.
Baca juga: GAPPRI: Perlu deregulasi aturan rokok wujudkan Indonesia Incorporated
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kemenperin: Industri hasil tembakau RI punya ekosistem terintegrasi











