Sektor industri pengelolaan non-migas hingga Di ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,
Jakarta (Di) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Berkata, sektor industri pengolahan non-migas menjadi pilar Keadaan Ekonomi Negara dan penciptaan lapangan kerja yang Mendorong Kemajuan perekonomian yang berkelanjutan.
“Sektor industri pengelolaan non-migas hingga Di ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” kata Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Untuk Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan Untuk sosialisasi Permenperin No.13 Tahun 2025 secara daring, Ke Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan, industri pengolahan non-migas terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen Pada Produk Domestik Bruto (PDB) Ke 2025–2029.
Industri non-migas tidak hanya diharapkan tumbuh dan berkembang, tetapi juga menjadi sumber utama penciptaan lapangan kerja, peningkatan Penanaman Modal Untuk Negeri, serta mendongkrak Produk Ekspor nasional secara berkelanjutan Ke Ditengah persaingan Dunia.
Sebagai mencapainya, diperlukan penguatan sektor industri nasional Di optimalisasi bahan baku dan sumber daya manusia (SDM), pemetaan potensi Terbaru, serta Mendorong Perkembangan dan daya saing industri Ke pasar internasional.
“Kita harus bekerja keras memperkuat sektor industri nasional, mengoptimalkan sumber daya bahan baku dan manusia, mengidentifikasi potensi Terbaru, dan Mendorong sektor industri ini agar mampu Berkreasi dan berdaya saing Ke pasar Dunia,” ucapnya.
Dia menyebutkan, Ke tahun 2024, industri pengolahan non-migas mencatatkan Kemajuan sebesar 4,75 persen dan Memberi kontribusi 17,16 persen Pada PDB nasional, yang merupakan porsi terbesar Ke Di seluruh sektor ekonomi lainnya.
Kemajuan itu juga tercermin Untuk peningkatan nilai Penanaman Modal Untuk Negeri sektor industri non-migas yang mencapai Rp697,50 triliun, naik 23,4 persen dibandingkan tahun 2023 dan menyumbang 40,69 persen Untuk total Penanaman Modal Untuk Negeri nasional.
Besarnya Penanaman Modal Untuk Negeri tersebut turut berdampak Ke peningkatan serapan tenaga kerja, Untuk 19,29 juta orang Ke tahun 2023 menjadi 19,96 juta orang Ke tahun 2024, Menunjukkan peran vital sektor ini Untuk membuka lapangan kerja.
“Untuk sisi Produk Ekspor sektor industri pengelolaan non-migas Memberi kontribusi sebesar 74,35 persen Untuk total nilai Produk Ekspor nasional dan nilainya Meresahkan Untuk 186,59 miliar Usd AS Ke tahun 2023 menjadi 196,54 miliar Usd AS Ke tahun 2024 atau naik sebesar 5,11 persen,” jelasnya.
Kemenperin menilai Sebagai mencapai target Kemajuan ekonomi 8 persen, sektor industri harus diperkuat tidak hanya Untuk skala, tetapi juga Untuk struktur, dan Sustainability industrialisasi nasional.
“Sebagai mencapai hal tersebut memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat Lewat pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data terutama yang berkaitan Di kinerja sektor industri,” kata Adie.
Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan aturan Terbaru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional Lewat kewajiban pelaporan berkala Dari para pelaku industri.
Regulasi itu menggantikan peraturan Sebelumnya Itu, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Lewat Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Pembantu Ri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Untuk regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan Lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kemenperin: Industri non-migas pilar ekonomi dan lapangan kerja











