Jakarta (Di) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Untuk penanganan dugaan tindak pidana Penyuapan yang berkaitan Bersama pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Ke Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Kami sangat mendukung proses hukum yang Lagi berjalan. Ini merupakan Dibagian Untuk komitmen bersama Bagi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas Ke lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga Untuk keterangannya Ke Jakarta, Selasa.
Sunardi menjelaskan Peristiwa Pidana ini merupakan Peristiwa Pidana lama yang telah berlangsung Sebelum tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa Sebelumnya dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan Komunitas yang masuk Ke Juli 2024.
Baca juga: Wamenaker tanggapi soal kabar penggeledahan Bersama KPK
“Kemnaker berkomitmen Bagi terus bersinergi Bersama pihak-pihak Yang Berhubungan Bersama Untuk rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sunardi.
Ke Di Yang Sama, KPK telah menetapkan Dugaan Pelaku Ke Peristiwa Pidana Yang Berhubungan Bersama Bersama penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.
“Sudah. Tujuh atau delapan (Dugaan Pelaku) ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Di dikonfirmasi Ke Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menaker fokus Ke jaminan sosial dan kecelakaan kerja pengemudi ojol
Sebelumnya, Fitroh mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker Ke Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, Yang Berhubungan Bersama Bersama Peristiwa Pidana yang Mutakhir ditangani KPK.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana Penyuapan Ke PPTKA











