Jakarta (Di) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan perlindungan pekerja penangkapan ikan perlu dioptimalkan lebih jauh Dari para pemangku kepentingan Yang Berhubungan Di.
Tenaga Ahli Pembantu Kepala Negara Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, sebenarnya perlindungan Pada nelayan dan para pekerja Hingga sektor kelautan dan perikanan telah diatur Melewati regulasi KKP, hanya saja diperlukan pula kerja sama yang baik Dari para pemberi kerja.
“Yang Berhubungan Di Di target jaminan sosial itu tergantung Di berapa banyak nelayan yang bekerja Ke sektor ini, atau ABK yang bekerja Ke sektor ini,” kata Abdi Pada ditemui Hingga Kantor KKP Jakarta, Senin.
“Artinya, ketika dia bekerja Hingga sektor perikanan tangkap, dan ketika mereka bekerja Hingga kapal-kapal penangkapan ikan, pemberi kerja wajib Memberi asuransi kepada mereka. Karena Itu, pertama, itu kewajiban Bagi pemberi kerja,” imbuhnya.
Hingga Di Itu, Bagi nelayan kecil, Abdi menilai pemerintah perlu hadir Bagi Memberi jaminan sosial sesuai Di mandat Untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Hingga sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Mutakhir-Mutakhir ini mengatakan bakal mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan Untuk Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
Abdi menilai upaya ini sejalan Di Kebugaran Hingga sektor perikanan, bahwa Pada ini perlindungan itu telah dilakukan Dari pemerintah, tetapi juga ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Melewati ratifikasi tersebut, nantinya diharapkan Berencana ada regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian.
“Artinya perlindungan ABK itu bisa dilakukan Melewati satu payung hukum, yang Lalu dijalankan Dari kementerian yang teknis Yang Berhubungan Di, baik itu nanti Dari Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, dan Mungkin Saja Di Kementerian Perhubungan,” jelas Abdi.
Baca juga: Kepala Negara janji ratifikasi Konvensi ILO 188 lindungi pelaut perikanan
Baca juga: KP2MI: Puluhan ribu PMI sektor perikanan tidak terdata atau ilegal
Baca juga: SPPI teken kerja sama Di tiga asosiasi perikanan Taiwan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: KKP: Perlindungan pekerja penangkapan ikan perlu dioptimalkan











