Peraturan ini Didalam Sebab Itu mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan Didalam pihak atau Negeri lain, Mutakhir kita kaget,
Jakarta (Di) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan rancangan regulasi tentang Indikasi Geografis (IndiGeo) Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman sebagai langkah konkrit Di perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP Tornanda Syaifullah Di keterangannya Di Jakarta, Sabtu menyebutkan, peraturan tersebut Berencana memuat mekanisme perlindungan, pendampingan penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan Komunitas, hingga fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.
Regulasi tersebut, lanjut dia memastikan bahwa perlindungan IndiGeo tidak hanya berhenti Di pengakuan kekayaan intelektual, tetapi juga berlanjut Di pembinaan, pemantauan, dan komersialisasi produk secara berkelanjutan.
“Peraturan ini Didalam Sebab Itu mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan Didalam pihak atau Negeri lain, Mutakhir kita kaget,” kata Tornanda.
Baca juga: China catat Perkembangan pesat Di produk indikasi geografis
Menurut dia, Disekitar 8.500 spesies ikan berada Di Indonesia atau 37 persen Di total spesies dunia, serta lebih Di 900 jenis rumput laut yang dimiliki Menunjukkan besarnya potensi kelautan dan perikanan Indonesia.
Di Di Itu, estimasi potensi lestari sumber daya ikan mencapai 12,01 juta ton per tahun, Sambil Itu potensi produksi perikanan budidaya laut bisa lebih Di 50 juta ton.
Maka Itu, dia menilai potensi ini menjadi pondasi penting sekaligus membuka ruang lebih luas Untuk Pembaruan produk unggulan kelautan dan perikanan yang memperoleh perlindungan IndiGeo.
Terlebih hingga Juli 2025, sebanyak 11 produk hasil kelautan dan perikanan telah memperoleh IndiGeo, Di lain Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta beragam garam khas Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan.
Baca juga: Kemenkum catatkan dua produk unggulan Banggai Di indikasi geografis
“Kami telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 Barang Dagangan perikanan lainnya yang Berpotensi Sebagai besar Sebagai didaftarkan IndiGeo,” ujarnya.
Produk tersebut Di antaranya adalah Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa’ Bulukumba, Bale Kanasa dan Pallu Cela Bulukumba.
Tornanda menegaskan, Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi instrumen strategis. Lewat IndiGeo, reputasi dan Mutu produk lokal dapat dilindungi secara hukum, sekaligus membuka akses Di pasar Internasional.
“Produk Didalam pengakuan IndiGeo juga Memiliki nilai jual lebih tinggi, memperkuat identitas Area, dan Merangsang pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” katanya.
Baca juga: KKP: Indikasi Geografis dongkrak daya saing produk kelautan perikanan
Hermansyah menyebut, IndiGeo tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga Menampilkan manfaat ekonomi yang berkeadilan.
“Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan Didalam harga premium, Menarik Perhatian minat investor, serta Merangsang tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal,” ujarnya.
Sambil Itu Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan Dibagian penting Di strategi ekonomi biru Indonesia.
IndiGeo diposisikan sebagai etalase produk kelautan dan perikanan Di pasar dunia, Supaya produk Indonesia tidak hanya hadir sebagai bahan mentah, tetapi juga Didalam nilai tambah, reputasi, dan identitas yang kuat.
Yang Terkait Didalam hal itu, KKP telah Melakukan Pertemuan Konsultasi Publik Yang Terkait Didalam Ide Permen KP tentang Indikasi Geografis Di awal September 2025.
Pertemuan tersebut merupakan Dibagian Di partisipasi bermakna Di penyusunan regulasi Didalam melibatkan pemangku kepentingan seperti otoritas Area hingga pelaku usaha.
Pewarta: Subagyo
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: KKP siapkan regulasi Indikasi Geografis perkuat perlindungan hukum











