– Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia (RI) Hingga Jakarta telah merilis pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala Area (PSU Pencoblosan Suara Lokal) Hingga berbagai Area, salah satunya Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan 5 April 2024 Di 9 TPS. Pelaksanaan Taliabu PSU dipastikan tidak terdapat kejadian yang menurut Mahkamah Konstitusi (MK) mencederai prinsip jujur dan adil.
Untuk rilis yang dikeluarkan Di 6 April 2025 Dari Komisi Pemilihan Umum, disebutkan jumlah pemilih Di 9 TPS PSU tersebut diuraikan mulai Bersama jumlah DPT sebanyak 3.891, DPPh 16, DPTB 98, Bersama penggunaan hak pilih 3.268 atau berdasarkan jumlah partisipasi pemilih Bersama presentasie 82,34 persen.
Dikutip Bersama laman metrotvnews.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifudin Untuk keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah menjalankan amanat MK Bagi melaksanakan PSU yang diselenggarakan secara bergulir Hingga 5 kabupaten/kota. Salah satunya yang digelar Hingga Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi, Lantaran terjadi perselisihan Hingga 9 TPS yang tersebar Hingga 8 desa atau 5 kecamatan.
“Tingkat partisipasi pemilih 82,34 persen. Jumlah pemilih Hingga 9 TPS tersebut, DPT 3.891, DPPh 16, DPTb 98, Bersama Pemakai hak pilih 3.268,” ujar Afif.
Berdasarkan pantauan media Pada proses rekapitulasi suara Hingga Komisi Pemilihan Umum Pulau Taliabu Di 7 April 2023, tidak ditemukan perselisihan suara. Tetapi, hasil pleno rekapitulasi yang diawasi secara berjenjang Dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Pengawas Pencoblosan Suara Kabupaten, Pengawas Pencoblosan Suara Provinsi, dan Pengawas Pencoblosan Suara RI, tidak ditandatangani Dari saksi-saksi Bersama pasangan Kandidat yang memperoleh suara tidak signifikan.
Meski demikian, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, Mohtar Alting, PSU Hingga sembilan TPS berjalan Bersama sangat baik, tidak terdapat kecurangan atau permasalahan yang merugikan pasangan Kandidat Bupati yang ikut berkompetisi.
“PSU aman, kami sudah pantau langsung Bersama proses pencoblosan sampai Hingga tingkat rekapitulasi kabupaten semua berjalan aman dan lancar,” kata Mohtar.
Hasilnya, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pulau tetap mengesahkan dan Memperkenalkan hasil pleno rekapitulasi suara dan pasangan nomor urut Sashabilla Mus dan La Ode Yasir ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pencoblosan Suara Lokal Taliabu secara keseluruhan Sesudah dilaksanakan PSU Bersama angka 15.068, selisih 865 Bersama paslon CPM sebagai peraih suara terbanyak kedua.
Pelaksanaan PSU hingga pleno rekapitulasi suara Hingga Komisi Pemilihan Umum Taliabu terpantau berjalan aman dan lancar, dikawal ketat anggota TNI polri hingga selesai. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum RI Sebut Pelaksanaan PSU Pencoblosan Suara Lokal Hingga Taliabu Berjalan Aman dan Lancar











