Harapan kami juga bahwa Penanaman Modal Asing kripto ini menjadi alternatif kaum muda Sebagai berinvestasi,
Jakarta (Di) – Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Eric Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan Sebagai merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Ke Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026.
Seperti yang telah diumumkan Dari Ketua Lembaga Legis Latif RI Puan Maharani, Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 dimulai Dari 10 Maret 2026 hingga 21 April 2026. Ke Pada Yang Sama, Komisi XI Lembaga Legis Latif RI membidangi sektor keuangan, Perancangan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
“Pada ini memang revisi Aturantertulis P2SK (terutama Yang Berhubungan Bersama aset) kripto ini lagi digodok. Target kami Ke Lembaga Legis Latif (pembahasan tersebut Ke) masa sidang ini selesai,” kata Eric Hermawan Untuk konferensi pers usai Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 Ke Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, sejumlah Skor utama Untuk pembahasan revisi tersebut adalah pelindungan konsumen dan investor hingga pengaturan bursa kripto (crypto exchange).
Baca juga: ABI hadirkan portal pengaduan Kelompok Yang Berhubungan Bersama industri aset kripto
Pihaknya berharap Aturantertulis P2SK hasil revisi tersebut nantinya dapat menjadi kerangka peraturan (regulatory framework) yang lebih kuat Sebagai Pembuatan ekosistem kripto Untuk negeri, Agar dapat Memikat lebih banyak investor, terutama Bersama kalangan generasi muda.
“Harapan kami juga bahwa Penanaman Modal Asing kripto ini menjadi alternatif kaum muda Sebagai berinvestasi,” ucap Eric Hermawan.
Untuk kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pembaharuan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengatakan bahwa pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI Ditengah bekerja secara progresif Sebagai membangun regulasi sistem keuangan nasional yang solid.
Ia menuturkan, revisi undang-undang tersebut salah satunya dilakukan Sebagai Meningkatkan pelindungan konsumen, memberantas Karya keuangan ilegal, hingga kepatuhan Pada regulasi Financial Action Task Force (FATF).
Baca juga: KuCoin Dari Sebab Itu Satu-Satunya Bursa Kripto Dunia yang Berpartisipasi Untuk Langkah Uji Coba Pengawasan Aset Virtual CBN
“Makanya, pimpinan Lembaga Legis Latif minta masukan kepada kami Sebagai menyempurnakan regulatory framework yang Bisa Jadi bisa kita tingkatkan,” ujar Adi Budiarso.
Sebelumnya Itu, Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Mukhamad Misbakhun Mengungkapkan, revisi Aturantertulis P2SK merupakan inisiatif Lembaga Legis Latif sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil (judicial review) Pada Aturantertulis Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski demikian, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Untuk pembahasan ini tetap berasal Bersama pemerintah.
Adapun sejumlah Permasalahan yang menjadi fokus pembahasan revisi Aturantertulis P2SK Di lain pengaturan aset digital, bursa kripto, serta penguatan Bursa Efek.
Ke Di Itu, salah satu materi yang menjadi objek judicial review adalah mekanisme penyusunan Dana Ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: OJK sebut industri kripto sumbang Iuran Wajib Rp1,96 triliun Dari 2022
“Sesudah Itu bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana) Terbaru Ke Untuk penegakan hukum Ke sektor keuangan, Ke mana KUHAP yang Terbaru itu kan mengedepankan restorative justice dan ini harus diakomodasi Ke sektor keuangan,” imbuh Misbakhun.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Komisi XI target diskusi revisi Aturantertulis P2SK selesai masa persidangan ini











