Ilustrasi. (Foto: Fajar Herlambang STUDIO/Unsplash)
JAKARTA – Korea Selatan Di Rabu (27/8/2025) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan Telepon Genggam dan Gadget digital lainnya Di ruang kelas sekolah Di seluruh negeri. RUU ini disahkan seiring meningkatnya kekhawatiran tentang dampak penggunaan media sosial yang berlebihan Di kalangan anak muda.
Larangan ini, yang Berencana berlaku mulai Maret tahun Di, menjadikan Korea Selatan Negeri terbaru yang membatasi penggunaan Telepon Genggam pintar dan media sosial Di kalangan anak Di bawah umur.
Australia Terbaru-Terbaru ini memperluas larangan media sosial Bagi remaja, menjadi Negeri pertama yang melakukannya. Sebuah studi Di Juli Membeberkan bahwa larangan penggunaan Telepon Genggam Di sekolah-sekolah Belanda telah Memperbaiki fokus siswa.
Survei Menunjukkan Korea Selatan termasuk Di Ditengah Negeri-Negeri Bersama konektivitas digital tertinggi Di dunia, Bersama 99% penduduk terhubung Di Duniamaya dan 98% Memiliki Telepon Genggam pintar, menurut Pew Research Center yang berbasis Di Amerika Serikat (AS). Angka ini merupakan yang tertinggi Di Ditengah 27 Negeri yang diteliti Di 2022 dan 2023.
Undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut Merasakan Pemberian bipartisan Untuk pemungutan suara Legislatif Di Rabu.
“Kecanduan anak muda kita Pada media sosial berada Di tingkat yang serius sekarang,” kata Cho Jung-hun, anggota Legislatif Bersama Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu Penyandangdana RUU tersebut, sebagaimana dilansir Reuters.
“Anak-anak kita, mata mereka merah setiap pagi. Mereka bermain Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi,” ujar Cho kepada Legislatif.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Korsel Sahkan RUU Larang Telepon Genggam Di Ruang Kelas Sekolah : Pintu Informasi Techno











