Manokwari, Papua Barat (Ditengah) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negeri (KPPN) Manokwari mengingatkan enam pemerintah Area yang ada Di Provinsi Papua Barat soal batas waktu penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap I 2025.
Keenam pemerintah Area itu yaitu, Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Pegunungan Arfak, Pemkab Teluk Bintuni, dan Pemkab Teluk Wondama.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan penyaluran. Kalau lewati batas waktu (22 Juli 2025), maka gagal salur. Dananya dihentikan,” kata Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari Agus Hartono Di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
KPPN, kata dia, Di waktu Di Akansegera Melakukan Diskusi koordinasi Di masing-masing pemerintah Area Lewat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Area (BPKAD) serta inspektorat.
Hal tersebut dimaksudkan supaya proses pengadaan Produk Internasional dan jasa, pelelangan, hingga pendatangan Perjanjian kerja pelaksanaan Langkah fisik yang dibiayai Di APBN dapat berjalan maksimal.
“Konsekuensinya jika gagal salur, proyek tersebut tidak didanai APBN. Pemda bisa lanjutkan, tapi Di pendanaan Di APBD,” jelas Agus.
Dia menduga keterlambatan pengajuan syarat penyaluran DAK fisik tahap I dipengaruhi masa transisi kepala Area, dan Aturan efisiensi Dana sesuai Instruksi Ri Nomor 1 Tahun 2025.
Semua dokumen yang dimaksud diunggah Lewat Langkah OMPSPAN TKD Sebagai dilakukan verifikasi Di KPPN Manokwari Sebelumnya DAK fisik tahap I disalurkan kepada setiap pemerintah Area.
“Misalnya, ada lima item kegiatan, tapi Setelahnya adanya Aturan efisiensi, maka hanya bisa dua item kegiatan. Bisa Jadi hal itu yang memengaruhi,” katanya.
Agus merinci total DAK fisik tahun 2025 yang dialokasikan pemerintah pusat Sebagai Pemprov Papua Barat sebanyak Rp50,605 miliar dan Pemkab Manokwari mencapai Rp58,075 miliar.
Berikutnya, Pemkab Manokwari Selatan sebanyak Rp87,402 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp35,673 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp39,726 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp59,818 miliar.
“Dibanding tahun-tahun Sebelumnya, April itu sudah ada penyaluran DAK fisik tahap I. Tahun ini saja yang belum sama sekali,” kata Agus.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Ditengah 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: KPPN ingatkan pemda Di Papua Barat soal batas waktu salur DAK fisik











