Jakarta (Di) – Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Komunitas kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada pemerintah lewat kanal “Lapor Menaker”.
“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang Disorot perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap Komunitas bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini Didalam seoptimalnya,” ucap Yassierli Untuk peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar Di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Kanal tersebut dapat diakses Melewati situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Yassierli mengungkapkan Di masa uji coba, ia Memperoleh Disekitar 600 pengaduan. Sebagian besar Didalam pengaduan tersebut Yang Berhubungan Didalam Didalam pengupahan, jaminan sosial, dan berasal Didalam pekerja.
Laporan yang menjadi domain Didalam Kementerian Ketenagakerjaan Akansegera langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal Pemutusan Hubungan Kerja Di kanal Lapor Menaker, ia Akansegera menindaklanjutinya Didalam mengirimkan mediator.
Apabila Permasalahan pelaporan Yang Berhubungan Didalam Didalam norma, maka ia Akansegera menurunkan pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan Di perusahaan dan pekerja.
“Didalam Sebab Itu tindak lanjut Didalam laporannya sangat tergantung Didalam jenis laporannya,” kata dia.
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada Di Lokasi Bagi menindaklanjuti pengaduan yang masuk Di kanal Lapor Menaker.
“Ini sebagai upaya kami Bagi membuka sekat informasi Didalam Komunitas, ada yang mengadu Bisa Jadi lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan Di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.
Baca juga: Menaker tekankan pentingnya ciptakan hubungan industrial transformatif
Baca juga: Menaker: Produktivitas Kunci tingkatkan daya saing industri nasional
Baca juga: Menaker masih Akansegera kaji permintaan kenaikan UMP 10,5 persen Di 2026
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Lapor Pemutusan Hubungan Kerja hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”











