– DPRD Kabupaten Malang menilai pengisian jabatan Penjabat (Pj) Sekdakab Malang Dari Bupati Malang sebagai langkah yang harus dilakukan secepatnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan, seharusnya sudah Sebelum jauh-jauh hari posisi Sekda dijabat secara definitif.
Hal itu mengingat peran Sekda begitu vital Ke Di pemerintahan Area, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (5), serta Pasal 6 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Area.
Dimana, Kepala Area selaku kepala pemerintah Area adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Area, dan mewakili pemerintah Area Di kepemilikan kekayaan Area yang tak dapat dipisahkan.
“Sesuai perundang-undangan, Sekda yang dijabat Plh dibatasi waktu dan kewenangan. Posisi Sekda itu vital. Sesudah ditinggalkan Wahyu Hidayat, maka Bupati harusnya itu Sekda definitif harus segera diusulkan. Itu usulan saya 1 tahun yang lalu,” tandas Abdul Qodir.
Dikatakan, mengangkat seorang pejabat Eselon II sebagai Sekda memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Pengangkatan Sekda definitif harus Melewati proses cukup lama lagi.
Sambil syarat Bagi Memiliki Sekda definitif harus Melewati seleksi terbuka (selter).
“Nah, Bagi melaksanakannya, maka Bupati harus membentuk Regu atau Panitia Seleksi, bisa juga Di akademisi Bagi menjamin independensi, atau minimal Pj Sekda, yang tentu harus memedomani Syarat Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Area,” tuturnya.
Melihat yang terjadi, pria yang juga anggota Komisi III itu menyampaikan, bahwa kondisinya cukup rumit, apabila ‘memaksakan’ Nurman Bagi kembali lagi diangkat sebagai Pj Sekda.
“Maka, menurut Saya Bupati tidak Mungkin Saja mengangkat kembali Pak Nurman sebagai Pj Sekda, Lantaran terganjal Dari aturan. Walaupun, sebenarnya jika kebutuhan Bupati hanya Bagi mengisi jabatan Ketua Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda, Pak Nurman cukup mumpuni dan gak harus naik status nya sebagai PJ Sekda,” ungkapnya.
Sebagai Alternatif, kata Abdul Qodir, Nurman sejatinya memang sudah tidak bisa lagi diperpanjang lagi jabatannya ataupun diangkat ulang bila menilik aturan yang berlaku.
Tapi, apabila hanya Bagi memenuhi kebutuhan Regu/panitia seleksi terbuka Sekda, menurutnya beberapa nama pejabat senior. Seperti halnya, Pak Nurman, Nurcahyo, Tomy Herawanto, Kepala Bappeda, Di pengalamannya yang cukup mumpuni masuk Di formasi panitia selter.
‘Tinggal sekarang Bupati Malang menunggu ijin Mendagri dan Pemberitahuan kepada BKN, Bagi pembentukan pansel pengisian Sekdakab Malang definitif,” demikian pria yang karib disapa Adeng ini.
Kini, dipastikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, Akansegera menduduki jabatan Sambil yang ditinggalkan Nurman.
Bupati Malang, HM Sanusi, diagendakan melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Area Kabupaten Malang, Ke Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025) sore. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Lebih Di Setahun Kosong, DPRD: Jabatan Sekdakab Malang Definitif Perlu Segera Diisi











