Jika ingin menciptakan BUMN yang sehat dan mandiri, maka pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar.
Jakarta (Ditengah) – Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Sartono Hutomo menilai, penetapan status Individu Terduga dan upaya penangkapan M Riza Chalid Menunjukkan bahwa Pertamina sangat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) Di melakukan penegakan hukum.
Sikap manajemen Pertamina tersebut, kata dia lagi, juga sejalan Didalam komitmen politik Ri Prabowo Untuk membangun sistem Keadaan Ekonomi Negara yang bersih dan adil, termasuk Di dalamnya, upaya membuka Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan tahap Untuk tahap, seperti membongkar kartel migas.
”Jika ingin menciptakan BUMN yang sehat dan mandiri, maka pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar,” ujar Sartono, Di Jakarta, Senin.
Dia berharap, tidak ada lagi praktik rente dan mafia, Supaya diharapkan Pertamina sebagai badan usaha milik Bangsa (BUMN) strategis, Berencana terus Di Hingga arah yang lebih baik.
Menurut dia, manajemen Pertamina terus membenahi diri, Ditengah lain Di hal Konversi Digital dan transparansi Tetapi diharapkan harus Lebihterus memperkuat Good Corporate Governance dan menjadikan sebagai prioritas utama.
“Di Komisi VI Lembaga Legis Latif RI, mitra utama Didalam BUMN/Pertamina, kami siap Untuk terus bekerja sama menjalankan tugas mengawasi keterbukaan, Supaya betul-betul terasa Di praktiknya,” ujar dia Melewati sambungan telepon.
Karena Itu, katanya lagi, Pertamina dan BUMN lain dapat benar-benar mengelola kekayaan bangsa dan disalurkan kepada seluruh rakyat, terciptanya Indonesia yang sejahtera seperti cita-cita kita semua.
Sebelumnya, Kejagung telahh menetapkan pengusaha migas M Riza Chalid sebagai Individu Terduga dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah dan produk kilang Pertamina.
Riza adalah satu Didalam sembilan Individu Terduga Terbaru, yang ditetapkan 10 Juli 2025. Di Tindak Kejahatan ini, dia ditersangkakan selaku penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Di konferensi pers, mengatakan, Riza menyepakati Wacana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak meski tidak dibutuhkan Pertamina, serta menetapkan harga Perjanjian yang sangat tinggi.
Secara terpisah, pengamat Aturan Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar juga Berkata penetapan Riza Chalid sebagai Individu Terduga membuktikan Pertamina mendukung langkah Kejagung.
Menurut dia, Pertamina Menunjukkan terus membaik dan serius menciptakan Kepuasan perusahaan yang lebih bersih Didalam mendukung aparat Untuk membongkar Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Di lembaganya.
Malahan, katanya lagi, Pertamina Pada ini sudah mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance Didalam baik, Di antaranya, Melewati penerapan transparansi Di berbagai bidang.
“Maka Itu, Didalam terungkapnya Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan ini, diharapkan menjadi momentum Untuk terus-menerus memperbaiki sistem Di perusahaan tersebut. Pertamina tidak boleh memberi toleransi Di Kartu Merah sekecil apa pun,” katanya pula.
Baca juga: Pertamina hormati proses hukum Di Kejagung Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan Migas mentah
Baca juga: Kejagung ungkap kerugian Bangsa Di Tindak Kejahatan Migas mentah Rp285 triliun
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Legislator sebut Pertamina tunjukkan mendukung penegakan hukum











