Lembaga Proses Hukum Jerman Putuskan Google Bayar Ganti Rugi Rp11 Triliun (Reuters)
JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Jerman memutuskan Google telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya Ke sektor perbandingan harga. Lembaga Proses Hukum Jerman pun memutuskan Google Sebagai membayar total 572 juta Euro atau Di USD665,6 juta (Rp11,1 triliun) kepada dua perusahaan perbandingan harga Jerman.
1. Google Didenda Rp11 Triliun
Hal tersebut sebagaimana dilaporkan Reuters, dikutip Ke Minggu (16/11/2025)..
Google harus membayar ganti rugi Di 465 juta Euro (Di USD540 juta) kepada platform perbandingan harga Idealo dan 107 juta Euro (Di USD124 juta) kepada Producto, alat perbandingan harga lainnya.
Sebelumnya Itu, Idealo telah menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar Euro Untuk Google. Idealo beralasan, gugatannya merupakan tanggapan langsung Di putusan Lembaga Proses Hukum Eropa Ke tahun 2024. Putusan Mengungkapkan, raksasa pencarian tersebut mengutamakan layanan perbandingan belanja miliknya sendiri, melanggar aturan persaingan, dan mendendanya Di USD2,7 miliar.
Melansir Tech Crunch, Minggu (16/11/2025), Idealo mengatakan Ke Jumat, mereka bermaksud Sebagai melanjutkan kasusnya Di Google dan menuntut ganti rugi penuh.
“Kami Merespons Positif Lembaga Proses Hukum yang meminta pertanggungjawaban Google. Tetapi, konsekuensi Untuk mengutamakan diri sendiri jauh melampaui jumlah yang diputuskan. Kami Akansegera terus berjuang – Sebab penyalahgunaan pasar harus Memiliki konsekuensi dan tidak boleh menjadi model Usaha yang menguntungkan yang tetap berharga Kendati ada denda dan pembayaran kompensasi,” kata salah satu pendiri dan CEO Idealo, Albrecht von Sonntag, Untuk sebuah pernyataan.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Jerman Putuskan Google Bayar Ganti Rugi Rp11 Triliun : Pintu Informasi Ototekno











