Jakarta (Di) – Peneliti Lembaga Penyelidikan dan Ekonomi Komunitas (LPEM) FEB UI Prani Sastiono mengatakan penerapan tingkat Pph yang Bersaing dapat menjadi salah satu insentif Sebagai Memperbaiki lebih jauh penggunaan platform legal Di Penanaman Modal aset kripto.
Prani, Di keterangan diseminasi hasil studi LPEM FEB UI, yang dikutip Di Jakarta, Sabtu, mengatakan perlu adanya insentif Sebagai Merangsang lebih jauh penggunaan platform legal Bersama Komunitas Di Penanaman Modal kripto, Di antaranya, Bersama penetapan tingkat Pph yang Bersaing, serta Memperbaiki variasi aset kripto Lewat stablecoin dan tokenisasi.
Hal itu berdasarkan studi LPEM FEB UI yang menemukan bahwa masih terdapat banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20 persen) dan hanya platform ilegal (5 persen).
Padahal, menurut studi tersebut, aset kripto Berpotensi Sebagai Memperbaiki kedalaman inklusi keuangan Di Indonesia terutama Bersama Menyediakan akses kepada Komunitas Pada Penanaman Modal digital Bersama denominasi kecil. Di studi itu juga terungkap bahwa sebagian besar yakni 82 persen Di 1.227 responden membeli aset kripto Sebagai Sebagai Penanaman Modal jangka panjang.
“Pergeseran Pph Di PPN Di PPh tanpa penindakan Pada platform ilegal bisa membuat Keputusan Pph tidak optimal Lantaran User Berencana cenderung bermigrasi Di platform ilegal,” kata Prani Di diseminasi hasil studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto Pada Perekonomian Indonesia”.
Melansir data Di laman Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan tiga PMK mengenai Pph kripto Di 25 Juli 2025 dan berlaku Di tanggal 1 Agustus 2025.
Di peraturan tersebut, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan Bersama surat berharga tidak lagi dikenakan PPN.
Walaupun demikian, penghasilan yang diperoleh Di transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.
Menurut LPEM FEB UI, Di balik Kemajuan pesat industri kripto, masih terdapat permasalahan maraknya platform ilegal serta adaptasi peralihan regulasi Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun Bersama 16,5 juta akun.
Adapun Di 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun atau Menimbulkan Kekhawatiran lebih Di 335 persen Di tahun Sebelumnya.
Studi yang menggunakan analisis Input-Output itu juga menemukan bahwa perdagangan aset kripto Di platform legal berkontribusi 0,32 persen Pada PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun.
Kegiatan ini juga menciptakan Di 333 ribu lapangan kerja atau 0,23 persen Di total angkatan kerja.
Apabila seluruh transaksi kripto Di platform ilegal dapat dialihkan Di platform legal, kontribusi ekonomi diperkirakan bisa Menimbulkan Kekhawatiran hingga Rp189-260 triliun atau 0,86-1,18 persen Pada PDB nasional, serta menciptakan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja.
Sambil Itu, bursa kripto Di Indonesia yang berlisensi dan diawasi Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Central Keuangan X (CFX) Mengungkapkan bahwa hasil studi ini menjadi validasi bahwa ekosistem aset kripto legal telah Memiliki fondasi kuat.
CFX, kata dia, Berencana Memperbaiki literasi agar Komunitas Lebihterus paham bertransaksi Di platform legal.
“Kami Berencana memperkuat literasi dan Pembelajaran Komunitas agar Lebihterus paham pentingnya bertransaksi Di platform legal, serta Membuat Perkembangan produk seperti tokenisasi dan derivatif Sebagai Memperbaiki daya saing pasar,” kata Dirut PT CFX Subani Di paparan diseminasi hasil studi tersebut.
LPEM FEB UI menilai Keputusan strategis yang mendukung industri kripto perlu diarahkan Di penegakan hukum Pada platform ilegal, peningkatan variasi aset seperti stablecoin, tarif Pph Bersaing, dan Promosi Politik literasi Penanaman Modal digital.
Bersama kolaborasi Di regulator, industri, dan akademisi, perdagangan aset kripto diharapkan bisa menjadi pilar penting Untuk ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemerintah himpun Rp7,71 triliun Di Pph ekonomi digital per Juli
Baca juga: Kemenkeu fokus bidik Pph kripto guna tambah penerimaan Negeri
Baca juga: OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: LPEM UI: Pph Bersaing dorong penggunaan platform legal kripto











