Jakarta (Di) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi Ke Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan Sesudah izin BPRS Gebu Prima dicabut Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung Sebelum 17 April 2025.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto Lewat keterangan resminya Ke Jakarta, Kamis, mengimbau nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap Tenteram dan tidak terpancing atau terprovokasi Untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau Untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan Di sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS Akansegera memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai Di Syarat yang berlaku.
LPS juga Akansegera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya Untuk menetapkan simpanan yang Akansegera dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud Akansegera diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber Di dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya Ke kantor BPRS Gebu Prima atau Lewat website LPS Ke halaman www.lps.go.id Sesudah LPS Mengintroduksi pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Untuk debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman Ke kantor BPRS Gebu Prima Di menghubungi Skuat Likuidasi LPS.
Jimmy menyampaikan penting diketahui Dari nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.
Nasabah tidak perlu ragu Untuk kembali menyimpan uangnya Ke perbankan, Lantaran simpanan Ke semua bank yang beroperasi Ke Indonesia dijamin Dari LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau Untuk memenuhi syarat 3T, yakni tercatat Untuk pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy.
Apabila nasabah membutuhkan informasi Di Detail Yang Terkait Di Di pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS Ke 021-154.
Baca juga: LPS bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Rp780 miliar
Baca juga: OJK: Pencabutan izin usaha 20 BPR/S Ke 2024 Untuk perkuat industri
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa Solok
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Gebu Prima











